60 Persen Parpol Disebut Dukung Hak Angket Ijazah Gibran, Begini Hitung-hitungan Politiknya

AKURAT.CO Wacana penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai berpeluang mendapat dukungan mayoritas partai politik.
Pengamat politik, Ray Rangkuti, memperkirakan, dukungan terhadap usulan tersebut telah mencapai sekitar 60 persen.
Menurut Ray, perkiraan dukungan itu didasarkan pada pernyataan dan sikap sejumlah partai politik yang ia amati. Ia menilai belum terlihat penolakan tegas dari partai-partai terhadap kemungkinan penggunaan hak angket.
“Kalau melihat dari berbagai macam pernyataan, sikap dan sebagainya, saya kira hampir semua partai itu enggak ada masalah kalau ini dibuat jadi angket. Sebacaan saya ya,” ujar Ray, dikutip pada Kamis (15/10/2026).
Ia bahkan memasukkan Gerindra dalam pembacaannya terhadap dinamika politik tersebut.
Menurut Ray, sikap partai perlu dilihat dari pernyataan yang disampaikan kepada publik, termasuk apakah mereka secara terbuka menolak usulan hak angket.
Meski memperkirakan dukungan partai telah mencapai 60 persen, Ray menilai masih ada faktor lain yang dapat menentukan kelanjutan usulan tersebut. Ia mengaitkan sisa 40 persen dengan sikap Istana terhadap wacana hak angket.
“Yang sisa ini 40 persen, dari mana 40 persen itu? Dari Istana,” kata Ray.
Ray menilai perubahan sikap dari pihak Istana dapat memengaruhi peluang usulan tersebut memperoleh dukungan lebih luas, termasuk dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Nah, makanya kalau sekiranya mereka agak ke kanan sedikit ke arah PKS, saya kira kawan-kawan dari PKS itu akan jadi juga,” ujarnya.
Meski demikian, perkiraan persentase dukungan tersebut merupakan penilaian Ray berdasarkan pengamatannya terhadap pernyataan dan sikap partai politik, bukan hasil penghitungan resmi dukungan di DPR.
Baca Juga: Studi SMRC soal Kepemimpinan Nasional: Mahfud MD Teratas, Ungguli Prabowo dan Gibran
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








