Akurat Logo

Polemik Ijazah Gibran Berlanjut, DPR Soroti Celah Aturan Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri

Putri Dinda Permata Sari | 13 Oktober 2026, 06:00 WIB
Polemik Ijazah Gibran Berlanjut, DPR Soroti Celah Aturan Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani. - Foto: Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas

AKURAT.CO Komisi X DPR RI menilai, mekanisme penyetaraan hasil pendidikan luar negeri di Indonesia masih membutuhkan landasan hukum yang lebih jelas.

Persoalan ini didorong masuk dalam revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), di tengah polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) perlu memiliki aturan yang tegas mengenai pengakuan dan penyetaraan hasil pendidikan yang ditempuh di luar negeri.

Menurut Lalu, penelusuran terhadap sejumlah regulasi menunjukkan belum ditemukannya ketentuan spesifik yang mengatur mekanisme penyetaraan tersebut secara jelas.

“Ini kelemahan kita sebagai negara yang besar ini. Saya bongkar-bongkar peraturan atau regulasi ternyata tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme bagaimana penyetaraan itu dianggap sah oleh negara,” kata Lalu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Karena itu, Komisi X DPR mendorong agar mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri diatur secara lebih kuat melalui revisi UU Sisdiknas.

Pengaturan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya polemik serupa pada masa mendatang.

Lalu menilai, ketidakjelasan aturan berpotensi memunculkan perbedaan penafsiran mengenai pengakuan hasil pendidikan luar negeri.

Regulasi dinilai perlu mengatur persyaratan penyetaraan, termasuk jenis hasil pendidikan yang dapat dikonversi dan diakui di Indonesia.

“Karena tidak ada aturan atau regulasi yang jelas, maka kami di Komisi X mendorong regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat-menggugat ke lembaga lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengakuan hasil pendidikan luar negeri selama ini disebut lebih banyak mengacu pada ketentuan internal kementerian.

Namun, Komisi X masih menelusuri peraturan menteri maupun keputusan menteri yang menjadi dasar pelaksanaan mekanisme penyetaraan tersebut.

“Nah, kita tidak memiliki aturan yang jelas itu. Kemudian konversinya seperti apa, kemudian mana yang boleh dikonversi, mana yang tidak boleh dikonversi, itu juga tidak ada. Hanya dalam bentuk Permen. Kami juga lagi cari nih Permennya, Kepmennya, atau bentuk apa itu, kami belum menemukan,” tuturnya.

Lalu menegaskan, Komisi X DPR sepakat memasukkan pengaturan mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri dalam revisi UU Sisdiknas.

“Kami di Komisi X sepakat untuk memasukkan regulasi itu ke dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas,” pungkasnya.

Baca Juga: Akademisi Dorong DPR Gunakan Hak Angket untuk Usut Polemik Ijazah Gibran

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.