Akurat Logo

DPR Perlu Tindaklanjuti Putusan MK Soal Ijazah Gibran Lewat Pansus hingga Hak Angket

Putri Dinda Permata Sari | 9 Oktober 2026, 20:58 WIB
DPR Perlu Tindaklanjuti Putusan MK Soal Ijazah Gibran Lewat Pansus hingga Hak Angket
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme politik di DPR.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyebut sejumlah mekanisme dapat ditempuh, mulai dari pembentukan panitia khusus (pansus) hingga penggunaan hak angket. Namun, dia menegaskan Fraksi PKS belum membahas secara resmi wacana tersebut.

"PKS belum membahasnya, tetapi saya berpendapat keputusan MK itu berani dan jujur. Sehingga itu menjadi fakta hukum yang kuat bahwa tidak ditemukan ijazah setara MA gitu. Nah itu perlu untuk ditindaklanjuti," kata Mardani saat dihubungi wartawan, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga: Putusan MK soal Ijazah Gibran Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan

Menurutnya, DPR memiliki sejumlah instrumen politik untuk merespons persoalan tersebut. Meski demikian, pembahasan mengenai langkah yang akan diambil masih dalam tahap komunikasi.

"Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi," ujarnya.

Dia pun membenarkan komunikasi tersebut berlangsung di antara sejumlah pihak di lingkungan parlemen. Namun, Mardani mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan pembahasan wacana itu.

"Iya. Tapi saya belum banyak mendapat update perkembangan," tuturnya.

Baca Juga: DPR Harus Panggil KPU-Bawaslu Terkait Dugaan Penyelundupan Pasal yang Loloskan Gibran di 2024

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR dari fraksi berbeda turut mendorong agar putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran ditindaklanjuti. Wacana yang mengemuka di antaranya pembentukan pansus dan penggunaan hak angket.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Meski demikian, wacana penggunaan mekanisme politik di DPR masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. PKS sendiri belum menetapkan sikap resmi terkait opsi yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.