DPR Perlu Tindaklanjuti Putusan MK Soal Ijazah Gibran Lewat Pansus hingga Hak Angket

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme politik di DPR.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyebut sejumlah mekanisme dapat ditempuh, mulai dari pembentukan panitia khusus (pansus) hingga penggunaan hak angket. Namun, dia menegaskan Fraksi PKS belum membahas secara resmi wacana tersebut.
"PKS belum membahasnya, tetapi saya berpendapat keputusan MK itu berani dan jujur. Sehingga itu menjadi fakta hukum yang kuat bahwa tidak ditemukan ijazah setara MA gitu. Nah itu perlu untuk ditindaklanjuti," kata Mardani saat dihubungi wartawan, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: Putusan MK soal Ijazah Gibran Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan
Menurutnya, DPR memiliki sejumlah instrumen politik untuk merespons persoalan tersebut. Meski demikian, pembahasan mengenai langkah yang akan diambil masih dalam tahap komunikasi.
"Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi," ujarnya.
Dia pun membenarkan komunikasi tersebut berlangsung di antara sejumlah pihak di lingkungan parlemen. Namun, Mardani mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan pembahasan wacana itu.
"Iya. Tapi saya belum banyak mendapat update perkembangan," tuturnya.
Baca Juga: DPR Harus Panggil KPU-Bawaslu Terkait Dugaan Penyelundupan Pasal yang Loloskan Gibran di 2024
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR dari fraksi berbeda turut mendorong agar putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran ditindaklanjuti. Wacana yang mengemuka di antaranya pembentukan pansus dan penggunaan hak angket.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Meski demikian, wacana penggunaan mekanisme politik di DPR masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. PKS sendiri belum menetapkan sikap resmi terkait opsi yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








