PKB Tampung Aspirasi Soal Ijazah Gibran, Tak Mau Gegabah Sikapi Putusan MK

AKURAT.CO Sejumlah anggota DPR RI Fraksi PKB menerima banyak desakan dari masyarakat, agar DPR menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Salah satunya Anggota Komisi III DPR, Abdullah. Dia mengatakan belum menentukan sikap karena masih mempelajari putusan MK secara menyeluruh. Dia akan menyerap aspirasi masyarakat, sebelum membawa persoalan tersebut ke internal partai dan pimpinan DPR.
"Saya mau menyerap aspirasi masyarakat dahulu terkait ijazah Gibran ini. Dari hasil menyerap aspirasi tersebut, nanti saya bawa ke partai dan akan saya teruskan kepada para pimpinan di DPR," ujar Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
Dia menyebut, kekecewaan masyarakat terhadap putusan MK turut terlihat di media sosial. Namun, dia juga mengingatkan adanya pihak yang dinilai memelintir putusan MK dengan mengaitkan riwayat pendidikan Gibran pada jenjang diploma dan sarjana dengan persoalan persyaratan pencalonan wakil presiden.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi III DPR itu pun meminta semua pihak tidak mencampuradukkan persoalan tersebut, dengan narasi yang berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
"Saya meminta jangan spin putusan MK dan konteks syarat cawapres itu, karena ini akan membuat masyarakat bingung dan kecewa lagi nanti," tegasnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menegaskan, langkah yang akan diambil harus berlandaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dia pun belum ingin menyimpulkan apakah persoalan tersebut dapat berujung pada proses pemakzulan.
Baca Juga: MPR Belum Bersikap soal Putusan MK Terkait Gibran, Bambang Pacul: Bola Belum Sampai ke Kami
"Jadi, kita ikuti prosesnya sesuai konstitusi. Banyak pihak yang mengaitkan kasus ini dengan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Itu akan saya pelajari dahulu secara menyeluruh," jelas Abduh.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Proses tersebut melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai tahapan yang diatur konstitusi.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pembentukan panitia angket atau panitia khusus (pansus) di DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Abduh merespons dengan nada berseloroh. Dia mempertanyakan apakah sudah ada anggota DPR yang secara resmi mendorong langkah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 7Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver






