Akurat Logo

Komarudin PDIP Minta Gibran Mundur Usai Putusan MK, Singgung Pemakzulan

Putri Dinda Permata Sari | 8 Oktober 2026, 18:48 WIB
Komarudin PDIP Minta Gibran Mundur Usai Putusan MK, Singgung Pemakzulan
Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, meminta Gibran Rakabuming Raka mundur dari kursi Wapres RI. - Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diminta sukarela mengundurkan diri setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara sengketa syarat pendidikannya sebagai peserta Pilpres 2024.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, mengatakan, pengunduran diri Gibran dapat menjadi bentuk kepatuhan terhadap hukum, setelah MK mengeluarkan putusan terkait perkara tersebut.

"Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua. Ya, mengundurkan diri itu lebih baik," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan dalam gugatan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Meski demikian, dalam pertimbangan perkara, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah setingkat SMA atau sederajat.

Baca Juga: NasDem Bantah Ada Kader Usulkan Pemakzulan Gibran

Menurut Komarudin, apabila Gibran tidak memilih mengundurkan diri, DPR dapat menindaklanjuti melalui kewenangan yang dimiliki parlemen.

"Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR," jelasnya.

Komarudin mengatakan, DPR perlu menentukan langkah setelah Putusan MK tersebut, apabila ingin menjaga aspek etik dan moral dalam penyelenggaraan negara.

"Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas," ujarnya.

Sebelumnya, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI, meski tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.