Komarudin PDIP Minta Gibran Mundur Usai Putusan MK, Singgung Pemakzulan

AKURAT.CO Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diminta sukarela mengundurkan diri setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara sengketa syarat pendidikannya sebagai peserta Pilpres 2024.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, mengatakan, pengunduran diri Gibran dapat menjadi bentuk kepatuhan terhadap hukum, setelah MK mengeluarkan putusan terkait perkara tersebut.
"Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua. Ya, mengundurkan diri itu lebih baik," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan dalam gugatan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Meski demikian, dalam pertimbangan perkara, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah setingkat SMA atau sederajat.
Baca Juga: NasDem Bantah Ada Kader Usulkan Pemakzulan Gibran
Menurut Komarudin, apabila Gibran tidak memilih mengundurkan diri, DPR dapat menindaklanjuti melalui kewenangan yang dimiliki parlemen.
"Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR," jelasnya.
Komarudin mengatakan, DPR perlu menentukan langkah setelah Putusan MK tersebut, apabila ingin menjaga aspek etik dan moral dalam penyelenggaraan negara.
"Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas," ujarnya.
Sebelumnya, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI, meski tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 6Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 7Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 8Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver








