Akurat Logo

KPU Ungkap Alasan Loloskan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

Okto Rizki Alpino | 8 Oktober 2026, 08:00 WIB
KPU Ungkap Alasan Loloskan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menjelaskan alasan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi syarat saat pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Penjelasan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyoroti proses pemeriksaan dokumen pencalonan, khususnya penerapan asas praduga keabsahan yang dinilai perlu disertai prinsip kecermatan dan kehati-hatian.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan, pihaknya menghormati seluruh isi putusan MK yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki proses penyelenggaraan pemilu ke depan.

“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Afifuddin dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Afifuddin menjelaskan, saat proses pencalonan Pilpres 2024, KPU melakukan pemeriksaan dokumen berdasarkan UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam kasus Gibran, KPU menjadikan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian terkait sebagai salah satu dasar pemeriksaan administratif.

Dokumen tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dan kemudian dilengkapi dengan keputusan terkait penyetaraan pendidikan luar negeri yang diterbitkan dua hari setelahnya.

KPU menilai dokumen tersebut sah karena berasal dari instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam urusan penyetaraan pendidikan luar negeri.

“Surat penyetaraan tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan atau presumption iustae causa,” ujar Afifuddin.

Asas tersebut pada dasarnya membuat suatu keputusan administrasi dianggap sah selama belum dibatalkan oleh lembaga atau pejabat yang memiliki kewenangan.

KPU juga mempertimbangkan riwayat penggunaan dokumen tersebut. Surat penyetaraan yang sama sebelumnya telah digunakan dalam proses verifikasi persyaratan Gibran ketika mengikuti Pilkada Kota Surakarta 2020.

Pada saat KPU melakukan pemeriksaan untuk Pilpres 2024, dokumen tersebut disebut masih berlaku dan belum pernah dicabut atau dibatalkan.

Kondisi itu menjadi salah satu alasan KPU tidak melihat adanya persoalan administratif yang mengharuskan dokumen tersebut diklarifikasi lebih lanjut.

KPU juga menyatakan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran selama tahapan pencalonan Pilpres 2024, baik secara langsung maupun melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.