Akurat Logo

Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Bersamaan dengan Putusan MK soal Gibran, Ada Apa?

Okto Rizki Alpino | 7 Oktober 2026, 01:00 WIB
Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Bersamaan dengan Putusan MK soal Gibran, Ada Apa?
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bertemu Presiden Prabowo Subianto di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026) malam.

AKURAT.CO Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bertemu Presiden Prabowo Subianto di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026) malam. Jokowi tiba sekitar pukul 19.00 WIB.

Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan bertepatan dengan agenda Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Kedatangan Jokowi tidak dapat dipantau dari dekat oleh awak media.

Kawasan di sekitar kediaman Prabowo disterilisasi oleh Paspampres sehingga wartawan hanya dapat memantau dari titik yang berjarak sekitar 400 meter dari rumah Prabowo.

Jokowi berada di kediaman Prabowo hingga sekitar pukul 20.45 WIB. Setelah itu, Jokowi meninggalkan lokasi tanpa pengawalan Paspampres.

Sekitar empat menit kemudian, Prabowo juga meninggalkan kediamannya menggunakan kendaraan Maung. Prabowo bertolak dari kawasan Kertanegara sekitar pukul 20.49 WIB.

Pada waktu yang hampir bersamaan, MK menggelar sidang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara tersebut merupakan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang turut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Sidang putusan digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam. Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung amar putusan perkara tersebut.

Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Sementara eksepsi lainnya dinyatakan ditolak.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Gibran Ogah Mundur, Denny Indrayana Dorong Pemakzulan

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.