DPR Bakal Temui Partai Nonparlemen Besok, Tampung Aspirasi Soal RUU Pemilu

AKURAT.CO Pimpinan DPR RI dijadwalkan bertemu dengan sejumlah partai politik nonparlemen pada Jumat (2/10/2026), untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi DPR, untuk mendengarkan masukan dari partai-partai yang tidak memiliki kursi di parlemen.
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, mengatakan pertemuan tersebut akan digelar di Komisi II DPR. DPR ingin mengetahui secara langsung aspirasi partai nonparlemen terkait materi yang tengah dibahas dalam RUU Pemilu.
"Pimpinan DPR yang seperti Pak Dasco sampaikan untuk ketemu dengan pimpinan partai non-parlemen hari Jumat di Komisi II, tentu nanti kita update ya, karena memang untuk mendengarkan yang menjadi aspirasi dari partai-partai yang nonparlemen tersebut," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Baca Juga: Panja RUU Pemilu Disahkan, Proses Revisi Mulai Berjalan Secara Formal
Pertemuan tersebut sedianya digelar pada Selasa (29/9/2026), namun agenda tersebut ditunda dan dijadwalkan kembali pada Jumat. Pertemuan kemungkinan akan dihadiri langsung oleh pimpinan partai politik nonparlemen.
"Ya, harusnya pimpinan partainya ya (yang datang). Nanti kita cek lagi," ujarnya.
Pertemuan tersebut berlangsung di tengah dorongan partai-partai nonparlemen agar turut dilibatkan dalam pembahasan RUU Pemilu.
Sebelumnya, sejumlah partai yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) telah menyiapkan naskah akademik sebagai bahan masukan untuk pembahasan revisi UU Pemilu.
Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, mengatakan naskah akademik tersebut memiliki sekitar 200 halaman dan memuat 30 isu terkait penyelenggaraan pemilu. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama ialah ketentuan ambang batas parlemen.
"Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR," kata Said.
Baca Juga: Pertemuan Partai Nonparlemen Bahas RUU Pemilu Ditunda, Dasco: Jumlah Parpol Akan Lebih Banyak
GKSR beranggotakan delapan partai nonparlemen, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.
Dalam draf naskah akademik tersebut, GKSR menyampaikan penolakan terhadap wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen. Kelompok tersebut mengusulkan ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 1 persen.
Pertemuan dengan pimpinan DPR nantinya menjadi kesempatan bagi partai-partai nonparlemen untuk menyampaikan langsung aspirasi dan usulan mereka terkait materi RUU Pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








