8 Parpol Non Parlemen Susun Naskah Akademik Dorong Ambang Batas 1 Persen

AKURAT.CO Genap setahun berdiri, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menghasilkan draf perubahan aturan Pemilu. Naskah akademik setebal 200 halaman itu memuat 30 isu kepemiluan, dengan parliamentary threshold (PT) 1 persen menjadi poin utama.
Draf tersebut disusun delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam GKSR, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. Selama setahun, mereka melakukan diskusi dengan sejumlah tokoh dan pegiat kepemiluan.
Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, mengatakan peluncuran naskah akademik tersebut dapat menjadi bahan pembanding terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang tengah dibahas DPR.
Baca Juga: Punya Jokowi dan Kaesang, PSI Siap Hadapi Ambang Batas Parlemen 5 Persen
"Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR," ujar Said dalam peringatan HUT pertama GKSR di Jakarta, Sabtu (26/9/2026) malam.
Salah satu poin penting dalam draf tersebut adalah penetapan PT sebesar 1 persen. Usulan itu merujuk penelitian para aktivis kepemiluan, termasuk Perludem, dengan menggunakan rumus Taagepera.
"Parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," katanya.
Selain itu, GKSR juga mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik. Partai yang sudah memiliki kursi di DPR, cukup mendaftar tanpa melalui verifikasi administrasi maupun faktual.
Baca Juga: Tanggapan Jokowi soal Ambang Batas Parlemen: Berapa Pun Baik
Untuk partai nonparlemen yang telah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual pada pemilu sebelumnya, GKSR mengusulkan cukup menjalani verifikasi administrasi. Sedangkan partai yang baru pertama kali menjadi peserta Pemilu tetap menjalani kedua tahapan tersebut.
Said juga meminta delapan partai politik di parlemen melibatkan partai nonparlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Keterlibatan tersebut merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116.
"Bilamana ini tidak dijalankan, bisa dipastikan begitu diketuk, langsung kita judicial review," tegas Presiden Partai Buruh tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla







