Akurat Logo

PDIP Resmi Usulkan Ambang Batas Parlemen 6 Persen

Putri Dinda Permata Sari | 24 September 2026, 19:18 WIB
PDIP Resmi Usulkan Ambang Batas Parlemen 6 Persen
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyebut ambang batas parlemen 6 persen menjadi usulan resmi partainya. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO PDI Perjuangan mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 6 persen dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu.

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengatakan, angka tersebut telah menjadi usulan resmi partainya.

Said menyebut PDIP sejak awal menginginkan angka PT sebesar 6 persen. Menurutnya, usulan tersebut telah mempertimbangkan pengalaman pelaksanaan pemilu sebelumnya, serta kondisi perpolitikan Indonesia.

"Walaupun yang paling ideal PT-nya enam persen, jangan lima persen. Kalau PDIP Perjuangan enam persen maunya," katanya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Saat ditanya kembali mengenai usulan tersebut, Said menegaskan bahwa PDIP akan membawa angka 6 persen sebagai usulan resmi dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Baca Juga: Dasco: Usulan Pemisahan Pileg-Pilpres di RUU Pemilu Masih Terlalu Dini

"Kami ajukan enam persen," kata Ketua Badan Anggaran DPR tersebut.

PDIP menilai angka 6 persen dapat menjadi titik tengah antara penyederhanaan partai politik dan karakter masyarakat Indonesia yang beragam.

"PDI Perjuangan dari awal memang inginnya enam persen. Ideallah," katanya.

Menurut Said, usulan tersebut didasarkan pada pengalaman setiap pemilu. Ia menilai angka 6 persen dapat mendorong penyederhanaan partai politik, sekaligus mempertimbangkan kondisi sosial dan politik Indonesia.

"Yang pertama kalau tidak keliru ya minta tujuh persen Pak Surya Paloh. Tujuh persen karena ingin menyeleksi partai-partai. Kalau kami tidak, pertimbangan kami, berangkat dari berbagai pengalaman dari setiap pemilu, enam persen itu yang paling ideal untuk ukuran untuk kultur kita, kebhinekaannya. Kemudian penyederhanaan partai politiknya iya, efektivitasnya pasti," jelasnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.