Akurat Logo

PAN Ingatkan Koalisi Hati-hati Bahas Ambang Batas, Jangan Sampai Korbankan Suara Pemilih

Putri Dinda Permata Sari | 24 September 2026, 11:36 WIB
PAN Ingatkan Koalisi Hati-hati Bahas Ambang Batas, Jangan Sampai Korbankan Suara Pemilih
Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi. - ANTARA/Muhammad Baqir Idrus Alatas

AKURAT.CO Partai Amanat Nasional (PAN) meminta partai-partai koalisi pendukung pemerintah berhati-hati dalam menentukan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) untuk Pemilu 2029. Upaya menyederhanakan jumlah partai di parlemen tidak boleh mengorbankan keterwakilan suara pemilih.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan partai-partai koalisi pemerintah masih akan berdiskusi untuk menentukan besaran PT yang akan disepakati. PAN akan mengikuti keputusan bersama koalisi pemerintah.

"Apapun keputusan dari kesepakatan partai koalisi pemerintah nantinya, PAN akan ikut," ujar Viva kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: Puan Maharani: Ambang Batas Parlemen 5 Persen dan Wacana Pilpres Diusung Dua Parpol Belum Resmi

Meski demikian, PAN berpandangan ambang batas parlemen sebaiknya tidak lebih dari 4 persen. Dia membantah sikap tersebut berkaitan dengan kekhawatiran PAN tidak lolos ke parlemen.

PAN tercatat selalu lolos ke Senayan sejak Pemilu 1999 hingga 2024, meski perolehan suara dalam sejumlah survei berada di kisaran 1,5 hingga 2 persen.

Dia mengakui parliamentary threshold merupakan salah satu instrumen untuk menyederhanakan jumlah partai politik yang masuk ke parlemen. Namun menurutnya, penentuan ambang batas harus dilakukan secara hati-hati karena semakin tinggi PT, semakin besar pula potensi suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi.

"Namun ditegaskan dalam penyederhanaan partai perlu kehati-hatian, sebab semakin tinggi ambang batas parlemen akan mengakibatkan semakin banyaknya suara sah pemilih yang hilang," ujarnya.

Baca Juga: Ambang Batas Parlemen Ideal di 4-7 Persen, Deddy Sitorus: Untuk DPR yang Efektif

Viva mencontohkan, apabila PT berada di angka 4 persen, terdapat sekitar 13 juta suara sah pemilih pada Pemilu 2019 yang tidak terkonversi menjadi kursi. Pada Pemilu 2024 dengan ambang batas yang sama, jumlah suara yang tidak terkonversi disebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara.

"Bila PT dinaikan di atas 4 persen, pemilu 2029 akan berkecenderungan terjadi disproporsional karena banyak suara sah pemilih tidak bisa dikonversi menjadi kursi sehingga tingkat representasi pemilu menjadi rendah," papar Viva.

Menurutnya, persoalan proporsionalitas juga menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. 

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.