Sekjen GibranKu Sayangkan Pernyataan Dino Patti Djalal Yang Tendensius Bahas Ijazah Wapres RI

AKURAT.CO Sekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi menyayangkan pernyataan Dino Patti Djalal yang menjadikan ijazah sebagai ukuran kemampuan membela NKRI.
Menurut Pangeran, konstruksi argumentasi yang dibangun oleh mantan wakil menteri luar negeri era SBY tersebut terlalu tendensius karena tidak ditempatkan dalam perspektif hukum yang jernih dan rasional.
Bagi Pangeran yang juga seorang Praktisi Hukum, di dalam konsep negara hukum, sebuah tuduhan tidak serta merta memperoleh kekuatan hukum hanya karena disampaikan dengan retorika yang kuat dan bisingnya algoritma sosial media.
Baca Juga: Gibran Bahas Kerja Sama dengan Bulgaria, Ada Peluang Produk RI Tembus Eropa
Pangeran menegaskan, harusnya persoalan mengenai keabsahan dokumen, persyaratan pencalonan, ataupun dugaan pelanggaran dalam proses pemilu bukanlah persoalan yang semestinya ditentukan melalui adu keberanian personal.
Semestinya, ukurannya adalah fakta, alat bukti, kewenangan lembaga, prosedur hukum, serta putusan institusi yang berwenang.
“Ya kami menyayangkan pernyataan Pak Dino yang kami anggap terlalu tendensius. Publik harus dicerahkan dengan pertanyaan apa sesungguhnya ukuran integritas dalam sebuah negara hukum?," ujar Pangeran dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
"Pertanyaan ini penting, sebab demokrasi konstitusional tidak dibangun di atas premis bahwa siapa yang paling berani berhadapan di ruang publik adalah pihak yang paling benar,” lanjut Pangeran.
Lebih lanjut, Pangeran juga menjelaskan ketika suatu persoalan telah ditempatkan dalam mekanisme hukum, pendekatan yang semestinya dikedepankan adalah due process of law, bukan tekanan agar pihak tertentu tampil dalam sebuah pertarungan demagogi di ruang publik.
Disamping itu, Pangeran mengingatkan bahwa dari awal Presiden Prabowo Subianto lah yang memilih Gibran sebagai pembantu utamanya.
Menurut Pangeran, mustahil seorang Prabowo Subianto pada saat menunjuk calon wakil presidennya hanya mempertimbangkan faktor elektoral tanpa mempertimbangkan syarat administratif serta konstitusional yang menunjung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi









