Pemilu 2029 Masih Lama, DPR Bongkar Alasan RUU Pemilu Mau Dipercepat

AKURAT.CO Komisi II DPR mengungkap alasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu belakangan didorong untuk segera dimulai, meski tahapan Pemilu 2029 masih cukup panjang dan baru dimulai pada Juni 2027.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengatakan, urgensi percepatan saat ini lebih berkaitan dengan proses penyiapan penyelenggara Pemilu. Namun, ia menegaskan proses tersebut berada di ranah pemerintah, bukan DPR.
"Sebetulnya tahapan Pemilu ini masih lama, masih bulan Juni kalau kita mau jujur. Yang buru-buru ini kan sebetulnya adalah yang masalah penyelenggara," kata Dede kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurut Dede, proses penyiapan penyelenggara Pemilu berada di tangan pemerintah, mulai dari pembentukan panitia seleksi (pansel) hingga pengusulan calon.
"Yang masalah penyelenggara. Nah, penyelenggara itu bolanya bukan di DPR. Di pemerintah. Mulai pansel, mulai calon. Jadi bukan di kami. Bolanya di pemerintah," ujarnya.
Dede menjelaskan, DPR pada dasarnya masih menunggu usulan pemerintah terkait kebutuhan penyelenggara Pemilu.
Karena itu, ia meminta publik tidak salah memahami dorongan percepatan pembahasan RUU Pemilu.
"Jadi konteksnya supaya tidak salah arti, Undang-Undang Pemilu itu tahapannya baru bulan Juni 2027. Jadi masih panjang, masih banyak waktu," katanya.
Menurutnya, ramainya dorongan agar RUU Pemilu segera dibahas lebih berkaitan dengan kebutuhan memastikan proses penyiapan penyelenggara berjalan sesuai jadwal.
"Kenapa kemarin ramai-ramai pengen dipercepat, pengen dipercepat? Ya karena masalah ini saja. Masalah penyelenggara. Nah, bolanya bukan di DPR, bolanya di pemerintah," tuturnya.
Baca Juga: DPR Soal Penanganan Gempa NTT: Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, Infrastruktur Mulai Dibangun
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi










