DPR Lantik 2 Anggota PAW, Nessi Kalvifa dan Mesakh Mirin Resmi Duduki Kursi Senayan

AKURAT.CO DPR RI melantik dua anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi sisa masa jabatan 2024-2029 dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (18/8/2026).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, pimpinan DPR telah menerima Keputusan Presiden terkait peresmian pengangkatan dua anggota PAW DPR RI sekaligus anggota MPR RI.
“Pimpinan dewan telah menerima petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tanggal 22 Juni 2026 dan Nomor 71 tanggal 2 Juli 2026 tentang peresmian pengangkatan antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat sisa masa jabatan tahun 2024-2029,” kata Dasco.
Dua anggota PAW yang dilantik yakni Nessi Kalvifa, S.T., M.M. dari Fraksi Partai NasDem, daerah pemilihan Lampung II, yang menggantikan almarhum Tamanuri.
Kemudian, Mesakh Mirin dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), daerah pemilihan Papua Pegunungan, yang menggantikan Paulus Ubruangge, A.Md.I.P.
Dasco mengatakan pelantikan dilakukan sesuai dengan ketentuan Tata Tertib DPR. Karena itu, anggota PAW wajib mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai anggota DPR.
Baca Juga: Kejuaraan Dunia: Lewati Laga Perdana, Marwan/Aisyah Masih Bangun Kepercayaan Diri di Arena
“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 4 Peraturan tentang Tata Tertib menyatakan anggota pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama yang dipandu oleh pimpinan DPR,” ujar Dasco.
Sebelum pelantikan, Dasco meminta persetujuan peserta rapat untuk melaksanakan pengucapan sumpah atau janji anggota PAW.
“Maka kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kita dapat melakukan pelantikan anggota pengganti antarwaktu DPR RI sebelum kita memasuki acara rapat paripurna hari ini?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
Dasco kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan dan pelantikan dua anggota PAW DPR RI dilaksanakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi









