DPR Segera Bahas RUU Pemilu Secara Terbatas

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan segera dimulai secara terbatas.
Langkah tersebut telah disepakati pimpinan DPR bersama para ketua fraksi.
Pembahasan awal dilakukan sebagai bagian dari persiapan DPR menghadapi tahapan Pemilu mendatang, termasuk proses pembentukan penyelenggara pemilu.
"RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurut Dasco, DPR sebelumnya belum sempat melakukan kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai politik nonparlemen karena sejumlah agenda dan kesibukan. Namun, agenda tersebut akan mulai dilakukan pada pekan depan.
"Kemarin karena beberapa kesibukan, itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai non-parlemen itu belum sempat dilakukan. Nah, sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan," ujar Dasco.
Aspirasi dari partai politik nonparlemen nantinya menjadi salah satu bahan dalam proses awal pembahasan RUU Pemilu.
Selain menyerap aspirasi, DPR mulai menyiapkan pembahasan regulasi Pemilu sebelum memasuki tahapan pembentukan penyelenggara pemilu.
Dasco menyambut rencana pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diperkirakan dimulai pada Oktober mendatang.
"Kami menyambut kemungkinan pansel dari KPU yang akan dimulai pada bulan Oktober," tuturnya.
Karena itu, DPR akan terlebih dahulu menjalankan sejumlah proses awal terkait pembentukan maupun revisi UU Pemilu sebelum tahapan tersebut berjalan.
"Sehingga kami sebelum itu akan melakukan proses-proses awal dari pembentukan undang-undang Pemilu, atau revisinya," kata Dasco.
Baca Juga: Dasco Apresiasi Delapan Kebijakan Prabowo, DPR Siap Kawal Pelaksanaannya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi









