Bawaslu Ingatkan Ancaman AI dan Politik Uang Digital pada Pemilu 2029

AKURAT.CO Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, mendorong penguatan mekanisme pembuktian tindak pidana pemilu agar mampu mengantisipasi perkembangan teknologi digital yang mengubah pola pelanggaran pemilu.
Hal itu disampaikan Puadi dalam rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHAP, dan KUHP, Rabu (1/7/2026), sebagaimana dikutip dari siaran resmi Bawaslu RI.
Menurut Puadi, digitalisasi membuat modus pelanggaran pemilu semakin kompleks sehingga proses pembuktian tidak lagi dapat mengandalkan pendekatan konvensional.
Aparat penegak hukum, kata dia, perlu didukung regulasi yang mampu mengakomodasi alat bukti digital dan perkembangan teknologi informasi.
"Bagaimana kita bisa memperkuat pembuktian tindak pidana pemilu di era digital ini? Perkembangan teknologi telah mengubah pola pelanggaran pemilu," ujar Puadi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (P2 Datin) Bawaslu RI itu mencontohkan sejumlah pelanggaran yang kini memanfaatkan teknologi, seperti politik uang melalui transaksi elektronik, kampanye di platform digital, hingga penyebaran disinformasi dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
"Kita bicara politik uang dapat dilakukan melalui transaksi elektronik, kampanye dilakukan melalui platform digital, termasuk pelanggaran yang memanfaatkan kecerdasan buatan untuk menyebarkan disinformasi," katanya.
Puadi menegaskan, perubahan karakter pelanggaran tersebut harus direspons melalui pembaruan hukum acara pidana pemilu agar penegakan hukum tetap efektif dan mampu menjangkau berbagai bentuk pelanggaran di ruang digital.
"Oleh karena itu, hukum acara pidana pemilu juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi









