GKSR Kaji Parliamentary Threshold, Soroti 17 Juta Suara Rakyat Terbuang

AKURAT.CO Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) kembali mendorong revisi aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Mereka menilai jutaan suara rakyat selama ini hilang akibat sistem PT yang berlaku.
Pembahasan itu mengemuka dalam focus group discussion (FGD) bertajuk “Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia” yang digelar di Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Forum tersebut dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Mahfud MD, Guru Besar Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Presiden Partai Buruh Said Iqbal, serta Sekjen Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
OSO menegaskan Sekber GKSR akan terus aktif mengawal revisi UU Pemilu, terutama terkait aturan parliamentary threshold yang dinilai berpotensi menghilangkan jutaan suara rakyat.
“Kita akan mendengar masukan bagaimana agar seharusnya tidak ada satu suara pun yang hilang,” kata OSO.
Menurutnya, sejumlah partai di parlemen saat ini mulai menggulirkan usulan kenaikan parliamentary threshold hingga 5 sampai 7 persen. Namun di sisi lain, ada pula yang mengusulkan angka nol persen.
GKSR menilai semakin tinggi ambang batas parlemen, maka semakin besar pula suara rakyat yang tidak terwakili di DPR.
Kondisi tersebut dinilai mempersempit ruang politik alternatif sekaligus memperkuat dominasi partai besar.
“Demokrasi tak boleh berubah menjadi kompetisi tertutup, kartel elit, dan arena eksklusif partai mapan. Jangan sampai demokrasi kita memberi hak memilih kepada rakyat, tapi tak memberi hak untuk diwakili,” tegas mantan Ketua DPD RI itu.
Karena itu, GKSR mendorong penerapan konsep fraksi threshold atau fraksi gabungan dibanding memperluas parliamentary threshold hingga tingkat DPRD.
OSO menilai penerapan PT di DPRD justru berpotensi mematikan demokrasi lokal dan memperkuat dominasi partai nasional di daerah.
Selain itu, GKSR juga meminta revisi UU Pemilu segera diselesaikan paling lambat awal 2027 agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
“Tujuannya memberi kepastian kepada partai dan rakyat serta menghindari kekacauan hukum dan judicial review berulang,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, OSO juga mengumumkan perubahan struktur GKSR.
Posisi Ketua GKSR kini dijabat Said Iqbal, sementara Ferry Kurnia Rizkiyansyah dipercaya menjadi Sekretaris Jenderal. Adapun OSO menempati posisi Ketua Dewan Pembina GKSR.
Sementara itu, Mahfud MD mengakui sistem parliamentary threshold saat ini membuat banyak suara rakyat tidak terwakili di parlemen.
Ia menyoroti sekitar 17 juta suara partai nonparlemen yang hilang karena tidak mampu melewati ambang batas 4 persen.
“Jumlahnya 17 juta suara. Itu di atas tujuh partai lain. Suara ini tak boleh terbuang,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, solusi paling ideal adalah menghapus parliamentary threshold.
Namun jika tetap dipertahankan, ia mengusulkan penerapan fraksi gabungan atau stembus accord, yakni penggabungan kursi sejumlah partai kecil agar tetap bisa membentuk fraksi di DPR.
“Sebenarnya di DPRD fraksi gabungan sudah hidup. Harusnya di nasional juga seperti itu,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Zainal Arifin Mochtar yang menilai konsep fraksi gabungan menjadi jalan paling realistis agar suara rakyat tidak hilang begitu saja.
Baca Juga: 7 Cara Menanamkan Kebiasaan Ibadah pada Anak Sejak Dini
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga mengusulkan skema baru parliamentary threshold berdasarkan jumlah komisi di DPR.
Menurut Yusril, partai politik dapat dianggap lolos ambang batas jika mampu menempatkan minimal satu anggota di setiap komisi DPR. Jika saat ini terdapat 13 komisi, maka partai harus memiliki sedikitnya 13 kursi di DPR.
Namun bagi partai yang tidak memenuhi syarat, Yusril mengusulkan pembentukan fraksi gabungan agar suara rakyat tetap terwakili di parlemen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









