Tindak Lanjut Putusan MK, Baleg DPR Siapkan Omnibus Law Ketenagakerjaan

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyiapkan rancangan undang-undang sapujagat (omnibus law) di sektor ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta perbaikan menyeluruh terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan pendekatan omnibus law dinilai lebih relevan untuk menjawab kompleksitas persoalan ketenagakerjaan yang terus berkembang, mulai dari hubungan kerja hingga perlindungan pekerja.
“Ke depan, penyusunan tidak lagi terikat pada pola sebelumnya. Kita akan membentuk satu regulasi yang bersifat omnibus untuk ketenagakerjaan,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut akan mencakup berbagai aspek penting, seperti keselamatan kerja, sistem kontrak, hingga penataan ulang praktik outsourcing.
Selain itu, aturan baru juga akan menyesuaikan perkembangan terkini, termasuk setelah disahkannya regulasi terkait perlindungan pekerja rumah tangga.
Menurut Bob, selama ini aturan ketenagakerjaan masih tersebar di berbagai regulasi sehingga belum memiliki parameter yang komprehensif.
“Dinamika ketenagakerjaan itu luas, sehingga perlu satu kerangka yang terintegrasi agar memiliki parameter yang jelas,” ujarnya.
Baca Juga: Genjot Stabilitas Harga, Pemerintah Salurkan 388,3 Ribu Ton Beras SPHP
Ia menegaskan, isu ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja, tetapi juga menyangkut hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, serta peran pemerintah dalam mengatur ekosistem tersebut.
Terkait mekanisme pembahasan, Bob menyebut belum ada keputusan apakah rancangan undang-undang tersebut akan dibahas di komisi, panitia khusus (pansus), atau langsung di Baleg.
“Pembahasan bisa di komisi, pansus, atau di Baleg sendiri. Itu bukan persoalan utama,” katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa proses resmi masih menunggu arahan dari Badan Musyawarah DPR dan pimpinan DPR RI.
DPR berharap penyusunan omnibus law ini dapat menghadirkan kerangka hukum yang lebih terintegrasi, adaptif terhadap perubahan dunia kerja, serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 5Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 8Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur: Nama Saya Hancur Sehancur-hancurnya
- 10Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji









