KOWANI Tegakkan Tata Kelola Organisasi, Jatuhkan Sanksi kepada Pengurus yang Melanggar

AKURAT.CO Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) bersama Majelis Tertinggi Perempuan Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, disiplin, serta tata kelola organisasi yang bersih dan sesuai konstitusi.
Komitmen ini merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres XXVI Tahun 2024, yang menjadi dasar dalam menata ulang disiplin organisasi di tengah dinamika internal beberapa waktu terakhir.
Ketua Umum KOWANI, Nannie Hadi Tjahjanto, menegaskan, organisasi menerapkan tiga prinsip utama tata kelola yang tidak dapat dinegosiasikan.
Pertama, KOWANI tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun.
Menurutnya, setiap tindakan yang bertentangan dengan AD/ART, melanggar etika organisasi, atau dilakukan tanpa mandat sah akan dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Kedua, setiap pengurus wajib menjunjung integritas dan disiplin.
Nannie menekankan, tidak ada jabatan yang kebal dari aturan. Seluruh pengurus, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus tunduk pada garis kebijakan resmi organisasi serta prinsip kolektif–kolegial.
Ketiga, penegakan disiplin merupakan kewajiban moral dan konstitusional.
Baca Juga: Yayasan Mapekka Gencarkan Edukasi Keselamatan Berkendara di SMAN 6 Depok
“Penjatuhan sanksi bukan untuk menghukum individu, tetapi untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan keberlanjutan KOWANI sebagai Majelis Tertinggi Perempuan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Lebih lanjut, Nannie mengungkapkan bahwa KOWANI telah menyelenggarakan Rapat Konsolidasi Nasional bersama Ketua Umum Organisasi Anggota Pemilik Suara Sah, Dewan Pertimbangan, Tim Ahli Bidang Hukum, dan Tim Khusus.
Dalam rapat tersebut, seluruh pihak secara resmi merekomendasikan pemberian sanksi kepada sejumlah pengurus yang dinilai melakukan pelanggaran berat.
“Berdasarkan hasil kajian dan bukti administrasi, KOWANI telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Umum tentang Pemberhentian Tidak Hormat terhadap 19 Pengurus Dewan Pimpinan Masa Bakti 2024–2029 yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran,” kata Nannie.
Para pengurus tersebut, lanjutnya, dinilai telah melampaui kewenangan konstitusional, menerbitkan dokumen ilegal tanpa mandat, dan melanggar prinsip kolektif–kolegial.
“Langkah ini kami ambil secara hati-hati, melalui kajian hukum mendalam dan konsultasi lintas dewan, demi menjaga stabilitas organisasi dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Baca Juga: Anwar Ibrahim Tegaskan Tak Ada Yang Ditutupi dalam Penyelidikan Terhadap FAM
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo






