Fraksi PDIP Desak Penghentian Tunjangan Perumahan DPR

AKURAT.CO Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menuntut penghentian tunjangan perumahan dan fasilitas berlebih yang dinilai melampaui batas kepatutan.
Langkah ini disebut sebagai bentuk empati terhadap rakyat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Said Abdullah, menegaskan politik tidak boleh hanya diukur dari hitungan rasional atau kesepakatan antar fraksi.
Menurutnya, etika, empati, dan simpati harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan.
“Mengenai tunjangan anggota DPR, ini bukan semata soal jumlah, tetapi menyangkut nilai etik. DPR harus peka, tidak pantas menikmati fasilitas berlebih di tengah kesulitan rakyat,” kata Said dalam keterangannya, Sabtu (30/8/2025).
Ia menambahkan, DPR sejatinya adalah etalase demokrasi yang selalu diawasi publik. Karena itu, jika anggota dewan tidak menunjukkan sense of crisis, maka wibawa lembaga legislatif akan semakin dipertanyakan.
Baca Juga: Imbas Demo Ricuh, Pramono Gratiskan TransJakarta dan MRT Selama Sepekan
“Atas pertimbangan itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta dihentikannya tunjangan perumahan dan fasilitas lain yang melampaui kepatutan. Ini akan menjadi pelajaran penting ke depan,” tegasnya.
Tunjangan dan Penghasilan Anggota DPR 2024–2029
-
Tunjangan Perumahan – Rp 50 juta/bulan
Diberikan sebagai pengganti rumah dinas untuk kontrak selama 5 tahun. -
Gaji Pokok
-
Ketua DPR: Rp 5.040.000
-
Wakil Ketua: Rp 4.620.000
-
Anggota: Rp 4.200.000
-
-
Tunjangan Lainnya
-
Tunjangan Jabatan: Rp 18–19 juta
-
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 15–16 juta
-
Tunjangan Kehormatan, Sidang, Listrik & Telepon, PPh 21, Istri/Anak, dan Beras
-
Total penghasilan anggota DPR dapat mencapai puluhan juta rupiah per bulan, di luar tunjangan perumahan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Kumpulkan 16 Ormas Islam di Hambalang, Serukan Dialog dan Persatuan Bangsa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 6Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 7Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo






