Langkah Prabowo Ambil Alih Sengketa Empat Pulau Sesuai Konstitusi

AKURAT.CO Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penyelesaian polemik batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara merupakan tindakan konstitusional yang sah dan tidak melanggar kewenangan kementerian terkait.
“Apakah Pak Prabowo bypass pasukan atau menteri? Saya rasa tidak. Itu masih dalam batas kewenangan beliau. Dalam Undang-Undang Dasar, Presiden memang punya kekuasaan untuk mengatur ini semua,” ujar Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Politisi senior PDI Perjuangan itu menjelaskan, sebagai kepala pemerintahan, Presiden memiliki kekuasaan yang luas dalam menjalankan roda negara, termasuk dalam mengatasi sengketa batas wilayah.
“Kekuasaan Presiden itu mencakup lima konsep: regulansdat (mengatur regulasi), sturdat (penempatan atau pengorganisasian), bekhirsdat (tata kelola pemerintahan yang baik), tusihodendat (pengawasan), dan belit (kebijakan). Semua itu adalah domain Presiden,” paparnya.
Utut juga menegaskan, keputusan Presiden mengambil alih persoalan ini seharusnya dipahami sebagai bentuk tanggung jawab langsung terhadap persoalan krusial, bukan sebagai bentuk pengambilalihan kewenangan kementerian.
Baca Juga: PDIP Puji Langkah Prabowo Hentikan Tambang di Raja Ampat: Tanda Pemimpin yang Peka dan Tegas
“Kalau ada menterinya yang merasa dilewati, ya Presiden yang ambil alih. Biarkan Presiden yang menjelaskan. Karena kadang, memang tidak mudah mengambil keputusan seperti ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih sepenuhnya penyelesaian sengketa administratif empat pulau—Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang—yang sebelumnya dinyatakan masuk wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden, beliau menyatakan akan mengambil alih persoalan batas pulau antara Aceh dan Sumatera Utara,” kata Dasco kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyebut, Presiden menargetkan penyelesaian persoalan ini dapat tuntas dalam waktu dekat.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden terkait hal ini,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







