DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, menegaskan, DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen.
Putusan ini bersifat final dan mengikat sesuai dengan prinsip negara hukum.
"Putusan MK itu final dan binding. Sebagai warga negara yang taat hukum, kita harus mematuhi. Ada beberapa pertimbangan yang disampaikan dalam putusan tersebut," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Adies menambahkan bahwa tindak lanjut terhadap putusan akan dilakukan setelah masa reses berakhir.
"Setelah reses, kita akan lihat langkah berikutnya. Tentu ada proses pembahasan lebih lanjut, tidak bisa langsung menggelar rapat," ujarnya.
Baca Juga: DPR: Nelayan Bukan Pelaku Pemasangan Pagar Laut di Utara Tangerang
Dalam putusan tersebut, Adies menjelaskan, calon presiden dan wakil presiden tetap harus diusung oleh partai politik (parpol) sesuai Pasal 60 Ayat 2 UUD 1945, sehingga pencalonan independen tidak dimungkinkan.
"Konstitusi kita menyatakan bahwa capres dan cawapres harus diusung oleh parpol, jadi calon independen tidak diperbolehkan," kata Adies.
Selain itu, putusan MK meminta agar pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah, melakukan rekayasa konstitusi atau constitutional engineering untuk menyesuaikan aturan pencalonan.
Adies menyebutkan, pembahasan mendalam diperlukan untuk merancang perubahan konstitusi yang sesuai dengan arahan MK.
DPR berencana membentuk forum group discussion (FGD) yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, KPU, Bawaslu, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
"Kita akan undang para pakar dan tokoh masyarakat untuk berdiskusi. KPU, Bawaslu, dan semua pihak terkait akan dilibatkan dalam menyusun rekayasa konstitusi sesuai dengan pertimbangan majelis hakim MK," jelasnya.
Baca Juga: KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Milik Anwar Sadad, Diduga Terkait Suap Dana Hibah Jatim
DPR menegaskan komitmennya untuk menyelaraskan regulasi sesuai putusan MK guna menciptakan sistem pemilu yang lebih adil dan demokratis.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum penting dalam perbaikan tata kelola pemilu di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








