AKURAT.CO Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) merilis daftar finalis pemimpin paling korup dunia pada Selasa, 31 Desember 2024.
Dalam daftar tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masuk sebagai salah satu dari lima finalis yang diusulkan melalui polling yang melibatkan pembaca, jurnalis, dewan juri, dan jaringan global OCCRP.
Menanggapi hal ini, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, menilai, metode penilaian OCCRP tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menegaskan, tuduhan kejahatan hanya bisa dibuktikan melalui proses peradilan, bukan melalui polling atau jajak pendapat.
"Pembuktian kejahatan atau pelanggaran hukum harus melalui persidangan di pengadilan. Tuduhan seperti ini tidak bisa dianggap sah hanya berdasarkan hasil polling," kata Haidar, Rabu (1/1/2025).
Baca Juga: Jokowi Tantang OCCRP Buktikan Tuduhan Sebagai Pemimpin Terkorup
Haidar menyoroti, hingga saat ini, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Jokowi bersalah atas tindak pidana korupsi atau kejahatan lainnya.
Bahkan, tuduhan terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres yang disebut menguntungkan Jokowi telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
"Bagaimana mungkin seseorang dimasukkan ke dalam daftar tersebut tanpa bukti hukum yang jelas? Ini adalah kesalahan besar dari OCCRP," tegasnya.
Haidar juga menilai, predikat yang diberikan kepada Jokowi oleh OCCRP berpotensi merusak reputasi mantan presiden tersebut di tingkat nasional dan internasional.
Ia mendesak OCCRP untuk meralat laporannya dan meminta maaf secara terbuka.
"Jika OCCRP tidak segera meminta maaf, maka organisasi yang mengklaim sebagai jurnalis investigasi ini justru mencoreng kredibilitasnya sendiri," tambahnya.
Baca Juga: Penilaian OCCRP terhadap Jokowi Diduga sebagai Serangan terhadap Indonesia
Haidar juga mempertanyakan ketidakhadiran nama Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel, dalam daftar tersebut.
Netanyahu telah menghadapi berbagai dakwaan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk yang terkait dengan konflik Palestina.
"Netanyahu bahkan sudah diperintahkan untuk ditangkap oleh Pengadilan Kriminal Internasional, tapi tidak masuk dalam daftar. Sementara Jokowi, yang tidak pernah divonis bersalah atas kejahatan apa pun, justru dimasukkan. Ini menunjukkan kelemahan metodologi OCCRP," ujarnya.
Haidar juga menyoroti, OCCRP bekerja sama dengan beberapa mitra lokal, salah satunya Tempo. Media ini kerap dianggap memberikan kritik tidak proporsional terhadap Jokowi.
"Dengan fakta ini, masyarakat bisa menilai sendiri apakah riset OCCRP memiliki kredibilitas atau hanya bagian dari agenda tertentu," pungkas Haidar.
Baca Juga: Apa Itu OCCRP yang Sebut Jokowi Masuk Daftar Tokoh Dunia Paling Korup?
Haidar berharap publik tidak mudah terpengaruh oleh laporan semacam ini dan tetap menggunakan logika serta fakta yang berdasarkan bukti hukum.
"Mari kita prioritaskan kebenaran, bukan asumsi," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri










