DPR Desak Mahkamah Konstitusi Tangani Gugatan Pilkada dengan Transparansi dan Netralitas

AKURAT.CO Usai penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024 di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima ratusan gugatan terkait perselisihan hasil pemilu. Hingga Senin (9/12/2024), tercatat sebanyak 170 gugatan telah diajukan ke MK.
Dari jumlah tersebut, 86 gugatan berasal dari pemilihan calon bupati dan wakil bupati, sementara 29 gugatan lainnya terkait pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota.
Meski ada dugaan anomali di beberapa daerah, seperti Jawa Tengah dan Banten, hingga saat ini belum ada permohonan terkait hasil pemilihan gubernur.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, menyerukan agar MK menangani seluruh gugatan dengan profesionalisme tinggi, transparansi, dan imparsialitas.
Baca Juga: Saling Cinta tetapi Bukan Jodoh? Kenali 7 Tanda Kalian Tak Ditakdirkan Bersama Menurut Psikologi
Ia menegaskan, setiap pasangan calon memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan jika merasa tidak puas dengan hasil pilkada.
Indrajaya menekankan pentingnya MK bersikap netral dan adil dalam menangani setiap perkara tanpa memihak kepada salah satu pihak.
“Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silakan tempuh jalur hukum ke MK. Itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (10/12/2024).
Ia juga meminta MK untuk menjaga transparansi dalam setiap proses penanganan sengketa. Masyarakat, menurutnya, memiliki hak untuk mengetahui jalannya persidangan agar kepercayaan terhadap proses hukum tetap terjaga.
Lebih lanjut, Indrajaya mengingatkan agar hakim MK menjaga integritas dan profesionalisme mereka dalam menangani setiap perkara.
Ia meminta tidak ada hakim yang bermain mata dengan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa pilkada.
“Integritas harus dijaga. Jangan ada lagi kasus hakim MK tersangkut suap dalam penanganan perkara pilkada,” tegasnya.
Baca Juga: 10 Negara dengan Cadangan Emas Tertinggi 2024, Ada Indonesia?
Indrajaya juga mengimbau agar para pendukung pasangan calon yang terlibat sengketa menahan diri, tidak mudah terprovokasi, dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Mereka harus menaati peraturan yang ada. Jika merasa ada kecurangan, gunakan jalur hukum yang tersedia. Semua sudah diatur, termasuk batasan waktu untuk mengajukan gugatan ke MK,” tandasnya.
Ia menambahkan, penanganan perselisihan pilkada secara profesional dan transparan sangat penting untuk menjaga kredibilitas proses demokrasi di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









