PDIP: Pengungkapan Alwin Jabarti Kiemas di Masa Tenang Pilkada Bermuatan Politis

AKURAT.CO PDI Perjuangan menilai penangkapan Alwin Jabarti Kiemas, tersangka kasus judi online, sebagai bentuk politisasi hukum.
Pasalnya, penangkapan pria yang disebut-sebut di media sosial sebagai keponakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut dilakukan menjelang masa tenang Pilkada 2024, sehingga partai berlambang banteng itu kembali mendapat sorotan negatif dari publik.
"Kasus Alwin Jabarti Kiemas yang baru diungkap pada masa tenang, setelah ditahan sebulan sebelumnya, adalah contoh nyata politisasi hukum," ujar Juru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim, Senin (25/11/2024).
Chico menilai penggunaan hukum sebagai alat politik merupakan pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi.
Baca Juga: PDIP Tegaskan Alwin Jabarti Kiemas Tak Terkait Partai Usai Jadi Tersangka Judi Online
"Namun, rakyat Indonesia semakin cerdas dan sadar bahwa judi online dapat berkembang masif karena dilindungi oleh oknum aparat dan penguasa," tegasnya.
Chico juga menegaskan sikap PDIP yang menentang keras judi online, yang disebutnya semakin merajalela.
"Kami mengutuk keras maraknya judi online yang dibiarkan tumbuh subur tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum," tambahnya.
Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera memberantas judi online secara menyeluruh dan konsisten.
"Sejak kasus Ferdy Sambo mencuat, seharusnya aparat bergerak untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya. Ketidakseriusan ini mencerminkan lemahnya komitmen penegakan hukum," pungkasnya.
Baca Juga: KPU Pastikan Distribusi Logistik Pilkada Lancar, Pemilu Siap Digelar
Sebelumnya, polisi mengonfirmasi bahwa Alwin Jabarti Kiemas, tersangka kasus judi online, telah ditahan.
Dalam konferensi pers, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membenarkan kabar tersebut.
"Kami jawab benar (Alwin ditangkap). Cukup ya, terima kasih," ujarnya.
Viral di media sosial, Alwin disebut sebagai keponakan almarhum Taufiq Kiemas, mendiang suami Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








