KPU DKI Tetapkan Tema dan Jadwal Debat Kedua Pilkada Jakarta 2024

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tema untuk debat kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Tema yang diangkat adalah 'Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial', yang akan diikuti oleh tiga pasangan calon.
"Untuk tema debat kedua, kami memilih Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial," kata Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, saat dikonfirmasi pada Senin (21/10/2024).
Debat kedua ini akan dilaksanakan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu, 27 Oktober 2024. "Lokasi venue debat kedua Pilkada Jakarta berada di Ecovention Ancol," ujar Fahmi.
Baca Juga: Pelantikan Prabowo-Gibran, Gen KAMI: Era Baru Kepemimpinan untuk Generasi Milenial
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari, mengonfirmasi, waktu acara debat kedua tetap sama dengan sesi pertama, yaitu dimulai pada pukul 19.00 WIB.
"Sama jam 19 (atau jam 7 malam mulai debatnya)," kata Astri.
Astri menegaskan, tidak ada perbedaan dalam durasi dan aturan debat. Debat kedua ini akan menggunakan enam segmen yang sama dengan debat perdana.
Pada debat perdana, durasi berlangsung sekitar 150 menit, dengan pembagian waktu 120 menit untuk debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Debat akan dimulai pada segmen pertama, di mana KPU akan melakukan pembukaan dan pembacaan tata tertib.
Baca Juga: KPK Harap Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Tak Intervensi Proses Hukum
Pada kesempatan ini, setiap pasangan calon (paslon) akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka.
Di segmen kedua dan ketiga, para paslon akan mendalami visi, misi, dan program mereka, dengan dipandu oleh moderator.
Selanjutnya, pada segmen keempat dan kelima, paslon akan diberi kesempatan untuk menjawab dan saling melempar pertanyaan dari lawan debat.
Rangkaian debat akan ditutup di segmen keenam, di mana para paslon akan menyampaikan pernyataan penutup mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan









