DKPP Terima 514 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Sepanjang 2024

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 514 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sepanjang tahun 2024.
Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, mengungkapkan, data tersebut tercatat dari awal tahun hingga 25 September 2024.
"Tahun 2024, sampai hari ini, jumlah aduan yang kami terima mencapai 514 aduan," kata Tio kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Tio menjelaskan, setiap aduan yang masuk tidak langsung diperiksa dalam sidang, melainkan harus melalui proses verifikasi administrasi dan materiil terlebih dahulu.
Baca Juga: 7 Produk Lokal Terbaik untuk Mencerahkan Ketiak dan Selangkangan dengan Aman
Dari total 514 aduan yang diterima, 473 aduan telah diverifikasi administrasi. Hasilnya, 278 aduan memenuhi syarat, 124 aduan belum memenuhi syarat, 13 aduan tidak memenuhi syarat, dan 58 aduan dinyatakan gugur.
Selanjutnya, 278 aduan yang lolos verifikasi administrasi dilanjutkan ke tahap verifikasi materiil, di mana substansi pelanggaran etik yang diduga akan ditinjau lebih lanjut.
Dari proses ini, 228 aduan telah diverifikasi materiil, dengan hasil 207 aduan dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan, sementara 15 aduan belum memenuhi syarat, dua aduan tidak memenuhi syarat, dan empat aduan gugur.
Per 25 September 2024, DKPP telah melimpahkan 226 aduan menjadi perkara yang layak disidangkan.
Baca Juga: Sakit, Vadel Badjideh Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Dari jumlah tersebut, 207 perkara berasal dari aduan tahun 2024 dan 19 perkara merupakan aduan yang diterima tahun sebelumnya.
Tio juga menyebutkan bahwa DKPP telah memutus 103 perkara yang melibatkan 545 penyelenggara pemilu.
Dari jumlah tersebut, 332 penyelenggara direhabilitasi, 131 diberi peringatan tertulis, 38 dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, dan empat dikenakan sanksi pemberhentian sementara. Sementara itu, 59 perkara masih dalam proses pemeriksaan.
"103 perkara telah diputus dengan melibatkan 545 teradu. Sebanyak 332 teradu direhabilitasi, 131 mendapat peringatan tertulis, 38 teradu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, dan empat teradu dikenakan pemberhentian sementara," jelas Tio.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








