Cak Imin: Nama Baik Gus Dur Harus Direhabilitasi, TAP MPR II/MPR/2001 Resmi Dicabut

AKURAT.CO Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menegaskan bahwa nama baik Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), harus direhabilitasi melalui pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001. Tap MPR tersebut kini resmi dicabut oleh MPR RI atas usulan Fraksi PKB.
Cak Imin menyatakan, partainya sangat menghargai jasa-jasa Gus Dur selama menjabat sebagai presiden, dan legasinya tidak boleh diragukan.
“Fraksi PKB secara legal memiliki dasar yang kuat bahwa jasa-jasa Gus Dur harus diakui, dan proses politik yang menggantikan Gus Dur tidak boleh membebani pribadinya. Penggantian kekuasaan tersebut seharusnya tidak membebankan nama baik Gus Dur,” ujar Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Baca Juga: Pengemudi Angkot yang Tabrak Sejumlah Kendaraan di Serpong Ditetapkan sebagai Tersangka
Menurut Cak Imin, meski politik telah menjatuhkan Gus Dur dari jabatannya, nama baiknya yang tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal, korupsi, atau pelanggaran konstitusi perlu dipulihkan.
“Politik memang menjatuhkan Gus Dur, tapi beliau tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, nama baiknya harus direhabilitasi,” tambah Cak Imin.
Cak Imin juga menekankan, jasa Gus Dur dalam mempertahankan pluralisme dan mencairkan hubungan antara agama dan negara menjadi alasan kuat untuk pencabutan Tap MPR tersebut.
“Jasa Gus Dur dalam mempertahankan pluralisme dan mempererat hubungan agama dengan negara adalah alasan kuat untuk mencabut Tap MPR ini,” jelasnya.
Baca Juga: Stop! Jangan Sebar Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Bisa Terkena UU ITE
Dengan pencabutan Tap MPR tersebut, Cak Imin yakin hal ini akan memperkuat argumen bahwa Gus Dur layak disebut sebagai pahlawan nasional.
“Walau tidak langsung terkait, pencabutan Tap ini memperkuat argumen bahwa Gus Dur adalah pahlawan nasional,” tutupnya.
Sebelumnya, MPR RI sepakat mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001 yang berisi tentang pertanggungjawaban Gus Dur, yang berujung pada pemberhentiannya sebagai presiden.
Pencabutan ini disahkan dalam rapat paripurna MPR RI akhir masa jabatan 2019-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Fraksi PKB melalui Anggota MPR RI, Eem Marhamah Zulfa, mengusulkan pencabutan Tap MPR tersebut sebagai langkah pemulihan nama baik Gus Dur.
Baca Juga: Pelantikan Prabowo Subianto Akan Undang Sejumlah Kepala Negara ASEAN dan G20
"Fraksi PKB memohon agar MPR mengeluarkan keputusan administratif terkait pencabutan Tap Nomor II/MPR/2001 untuk memulihkan nama baik Presiden Abdurrahman Wahid," ujar Eem.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang









