Tak Laporkan Harta Kekayaan, Caleg Terpilih Dipastikan Gagal Dilantik

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan, calon legislatif (Caleg) terpilih Pemilu 2024 yang tidak melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan gagal untuk dilantik.
"Betul sekali (kalau tidak melaporkan harta kekayaan) bisa tidak dilantik," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Idham menjelaskan, ketentuan itu sejatinya telah diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu.
Pada Ayat (1) KPU menegaskan sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Baca Juga: Caleg Terpilih 2024 Diminta Segera Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Selanjutnya, pada Ayat (2) tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih (untuk dilantik)," ujarnya.
Sebelumnya, Calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR, DPD, DPRD Provinsi dan anggota DPRD terpilih 2024 diminta untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin melalui surat edaran yang ditembuskan kepada jajaran di Provinsi maupun Kabupaten/Kota perihal penjelasan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Afif dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








