Demokrat Siap Taati Putusan MA Soal Batas Usia Cagub-Cawagub

AKURAT.CO Partai Demokrat akan berdiskusi dengan sejumlah ahli hukum perihal putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan permohonan Partai Garuda untuk mengubah batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu apakah keputusan tersebut sudah menjadi keputusan yang final dan mengikat.
"Apakah ini yang akan dijadikan sebagai legal standing untuk bisa meninjau kembali terhadap PKPU yang mengatur terkait usia dan lain sebagainya. Tentu kami tidak ingin terburu-buru merespons ini dan kami akan membicarakan dengan para ahli hukum," kata Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Khaeron mengatakan, pihaknya akan mentaati putusan MA tersebut jika sudah menjadi putusan yang mutlak terhadap Peraturan KPU atau perundang-undangan.
"Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap dan itu harus dijalankan dilaksanakan dengan mengubah peraturan PKPU ataupun perundang-undangan, kami akan mengikuti terhadap hasil putusan itu," ujarnya.
Khaeron pun tak menampik jika putusan MA tersebut dapat menimbulkan berbagai macam spekulasi. Sebagaimana yang pernah terjadi saat Mahkamah Konstitusi mengubah syarat capres dan cawapres.
Sebelumnya, Mahkamah Agung resmi mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait perubahan syarat batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," begitu bunyi amar putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: 75 Persen Putusan Dikuatkan MA, KPPU Kian Andal
Perubahan itu terkait dengan syarat usia kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 4 huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam aturan tersebut diatur bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia 30 tahun sejak penetapan pasangan calon. Namun, kini bunyi pasal tersebut diubah menjadi bahwa usia 30 dihitung setelah calon terpilih akan dilantik.
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih."
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Yulius dan anggotanya Cerah Bangun tersebut, MA juga meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara itu, keputusan MA ini muncul berbarengan dengan nama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang tiba-tiba masuk dalam bursa calon wakil gubernur Partai Gerindra untuk Pilkada Jakarta tahun 2024.
Seperti diketahui, umur Kaesang saat ini belum genap 30 tahun. Sehingga, Kaesang akan terhalang untuk maju pilkada jika KPU masih memberlakukan peraturan yang lama. Sebab, Kaesang baru genap 30 tahun pada Desember mendatang, setelah pilkada selesai digelar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









