Fraksi NasDem Tolak Politik Uang Dilegalkan: Bisa Hancurkan Demokrasi

AKURAT.CO Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan, menilai usulan politisi PDI Perjuangan, Hugua, agar politik uang dilegalkan dalam pemilu bisa merusak jalannya sistem demokrasi yang sudah ada. Untuk itu, dia meminta usulan tersebut tidak ditindaklanjuti.
"Satu akan menghancurkan demokrasi dari dalam secara cepat, karena uang itu ada nilai inflasinya. Tahun ini Rp200 Ribu tahun depan jadi Rp300 Ribu enggak mungkin turun. Lama lama akan tinggi, sehingga harganya akan menghancurkan demokrasi itu sendiri," kata Farhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/5/24).
Jika kebijakan politik uang dilegalkan secara resmi, Farhan menduga bahwa harga satu suara akan terus melonjak setiap di tahun politik. Hal ini akan mengakibatkan dunia perpolitikan akan dikuasai oleh oligarki.
"Yang lahir tunggal yang paling kaya. Maka jika itu terjadi ya tidak ada demokrasi. Sekarang kan juga begitu, yang punya uang yang bisa terpilih kan," ujarnya.
Dia menilai, pernyataan Hugua tersebut mungkin ekspresi dari kejengkelan sebab sudah letih membina konstituen akhirnya hancur akibat money politics dalam sehari dua hari.
"Itu merusak demokrasi dari dalam oleh pemilik suara, jadi demo kratos nya sendiri yang menghancurkan. Itu yang mengkhawatirkan," ucapnya.
Dia pun mewanti-wanti jangan sampai politik uang dilegalkan. Sebab, fenomena Pork Barrel Politics (politik gentong babi) saat ini sudah terjadi di parlemen maupun di pemerintahan.
"Menjadi salah ketika Pork Barrel politics diubah menjadi monetisasi suara. Kalau itu dilegalkan saya akan memilih menjadi orang yang berteman dengan oligarki maka saya berkuasa," kelakar Farhan.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melegalkan politik uang dalam kontestasi pemilu.
Menurutnya, politik uang adalah satu aktivitas yang sulit dihilangkan. Menurutnya, para caleg juga sulit terpilih jika tanpa melakukan tanpa politik uang.
Sehingga, dia menilai politik uang lebih baik dilegalkan dan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) dengan batasan-batasan tertentu. Hal itu dianggap bisa membuat aktivitas politik uang bisa lebih dikontrol.
"Tidak kah kita pikir money politic dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?" kata Hugua saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Karena money politic ini keniscayaan, kita juga tidak money politic tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri






