Fraksi PDIP Minta Money Politics Dilegalkan, Djarot: Itu Bentuk Kejengkelan

AKURAT.CO Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengaku, Anggota Komisi II DPR RI, Hugua keceplosan meminta money politics atau politik uang dilegalkan.
Menurutnya, hal itu adalah bentuk kejengkelan terhadap fenomena money politics yang terjadi selama Pemilu 2024 kemarin.
"Saya buka aja di sini, kemarin anggota Komisi II Pak Hugua, kemudian keceplosan mgomong kan kalau begitu money politics itu dilegalkan saja. Ini sebetulnya bentuk kejengkelan bentuk keputusasaan, bentuk keprihatinan dan kegeraman yang mendalam. Melihat praktik demokrasi liberal, di mana praktek money politics itu terjadi di semua wilayah," katanya dalam konferensi pers di Gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Komisi II Minta KPU Legalkan Politik Uang dalam Pemilu: Kita Tidak Money Politic, Tak Ada yang Pilih
Djarot menyebut, memang fenomena money politics sudah tidak asing lagi saat kontestasi politik berlangsung. Sehingga, Hugua menyampaikan itu karena terkesan muak, mengapa tidak sekalian dilegalkan saja.
"Tentu saja money politics ini diharamkan tapi dalam praktiknya terjadi secara masif. Bahkan untuk pilihan presiden sekarang ini, ini ada laporan itu (money politics) juga banyak. Ini betul-betul kemorostan mutu demokrasi kita dan ini tidak boleh dibiarkan," tuturnya.
"Jadi ungkapan kekecewaan, kejengkelan diungkapkan dengan cara seperti itu yang tentu saja kita tolak. Ini sebagai warning supaya pilkada tidak lagi diwarnai seperti ini meskipun rasanya sulit,” tambah Djarot.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melegalkan politik uang dalam kontestasi pemilu.
Dia menilai, politik uang adalah satu aktivitas yang sulit dihilangkan. Menurutnya, para caleg juga sulit terpilih jika tanpa melakukan tanpa politik uang.
"Tidak kah kita pikir money politic dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?" kata Hugua saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 6Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 7Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2, Cek Jadwal Garuda di Final FIFA ASEAN Cup 2026!
- 8Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat
- 10KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji







