Fraksi PDIP Soal RUU Kementerian: Setuju tapi Banyak Catatan

AKURAT.CO Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberi sejumlah catatan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDIP, Putra Nababan, menyebut ada lima catatan yang diberikan PDIP dalam menyetujui revisi RUU Kementerian Pasal 15 tentang aturan jumlah menteri.
“Pertama, Fraksi PDIP memandang dalam penyelanggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government,” kata Putra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Golkar Bicara dengan Khofifah Besok, Bahas Dukungan di Pilkada Jatim
Yang kedua, Putra menyebut, aturan jumlah kementerian harus diatur secara efisien agar tidak membebani keuangan negara, dan UU Kementerian Negara dalam pelaksanaannya nanti tetap harus dipantau dan ditinjau oleh DPR.
“Kedua, Fraksi PDIP berpandangan mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas, maka dari itu perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara. Ketiga, Fraksi PDIP memandang perlu pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif. Sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” beber Putra.
“Keempat, Fraksi PDIP berpendapat dalam penambahan kementerian dalam pasalnya tersebut harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan kejuangan negara setiap K/L wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya,” sambungnya.
Baca Juga: Aditya Zoni Sudah Prediksi Bakal Didugat Cerai Yasmine Ow
Yang terakhir, Putra menyebut, harus ada penjelasan dalam UU tersebut tentang kemampuan keuangan negara, yakni harus lebih banyak keuangan untuk rakyat daripada untuk birokrasi kementerian.
“Kelima, Fraksi PDIP berpandangan perlu dimasukkan penjelasan terkait kemampuan keuangan negara di antara lain adalah pertimbangkan kapasitas fisikal belanja pemerintah pusat, untuk harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyatannya 50 persen untuk birokrasi,” tuturnya.
“Saudara pimpinan dan anggota DPR RI dan hadirin sekalian, berkaitan dengan pembahasan perubahan atas UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya,” pungkas Putra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 6Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 7Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo







