Mardani Ali Sera: Kementerian Mestinya Mengecil Bukan Membesar

AKURAT.CO Anggota Komisi II Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera, mengaku terkejut dengan rencana pembentukan kabinet gemuk berisi 40 menteri oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
Sebab, rencana pembentukan kabinet gemuk tersebut harus mengubah peraturan jumlah menteri di Undang-Undang (UU) Kementerian terlebih dahulu.
"Yang pertama kaget. Kemarin dapat undangan ternyata rapat hari ini di Baleg (badan legislatif) pleno mengangkat revisi Undang-Undang Kementerian," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: Dasco: Revisi UU Kementerian Negara untuk Maksimalkan Kerja-kerja Kabinet
Dia berpendapat, reformasi birokrasi harus tetap dijalankan, sebab terlalu banyak kementerian bisa menyebabkan kesulitan dalam koordinasi, sinergi, dan kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat.
"Karena masih awal, saya akan hadir tetapi saya tetap berpendapat reformasi birokrasi harus dijalankan. Apa itu miskin struktur? Kayak fungsi, kalau makin banyak kementerian khawatir akan susah koordinasi, susah sinergi, susah kolaborasi. Kalau ikut jalan reformasi birokrasi mestinya kementerian justru mengecil, bukan membesar," jelasnya.
Menurutnya, besar kecilnya jumlah menteri seharusnya bergantung pada kemampuan leadership seorang presiden.
Baca Juga: Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Memungkinkan Perubahan Nomenklatur dan UU Kementerian
Dia mengaku khawatir tentang banyak aspek, mulai dari biaya gaji pegawai kementerian yang pasti ikut membengkak, koordinasi semakin rumit, dan lain sebagainya.
"Saya melihatnya besar kecilnya sangat tergantung dari kemampuan leadership sebetulnya. Saya cuma khawatir kalau semakin besar berarti biaya pegawai akan makin besar, koordinasi sinergi akan makin sulit dan kita makin jauh dari reformasi birokrasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, akan membahas revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian, salah satunya tentang aturan jumlah menteri. Revisi tersebut akan dibahas Baleg hari ini, Selasa (14/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 8Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo








