Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Memungkinkan Perubahan Nomenklatur dan UU Kementerian

AKURAT.CO Wacana pembentukan kabinet gemuk berisi 40 menteri di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, memungkinkan adanya revisi Undang-Undang Kementerian dan perubahan nomenklatur.
“Ya, mungkin revisi (UU Kementerian) itu dimungkinkan. Ya revisi itu bisa sebelum dilakukan (pelantikan),” kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (12/5/2024).
Ia menuturkan, UU tentang Kementerian saat ini membatasi presiden terpilih dalam menyusun kabinet, karena tidak boleh sampai 40 orang.
“Karena begini ya, Undang-Undang tentang kementerian itu kan di satu sisi membatasi bagi presiden terpilih. Sementara presiden terpilih dalam lima tahun kepemimpinan yang akan datang punya tantangan dan policy yang berbeda, apakah nomenklaturnya akan diubah, akan ditambah atau digantikan itu saya tidak tahu,” tuturnya.
Ditambah lagi, kata Muzani, nomenklatur dari masa kepemimpinan setiap presiden selalu berbeda karena tantangan program yang berbeda pula.
Sehingga menurutnya, revisi UU Kementerian bisa saja terjadi untuk mengabulkan penyusunan kabinet gemuk ke depan.
“Masalahnya nomenklatur dari pemerintahan itu selalu berbeda dan tantangan programnya juga berbeda, itu yang menyebabkan saya kira hampir di setiap kementerian dulu dari Ibu Mega ke Pak SBY ada penambahan atau perubahan, dari Pak SBY ke Pak Jokowi juga ada perubahan, dan apakah dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum (tahu),” ujarnya.
Baca Juga: Jelaskan Fungsi Manajemen Operasional pada Perencanaan Kapasitas!
“Tetapi karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda. Itu yang kemudian menurut saya UU Kementerian itu bersifat fleksibel tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur,” tambah Muzani.
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian telah diatur dalam Pasal 15.
“Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat),” bunyi pasal tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang









