Anggaran Minim, DKPP Kesulitan Hadapi Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu
Citra Puspitaningrum | 8 Mei 2024, 22:00 WIB

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mempunyai tugas dan kewenangan untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu baik yang dilakukan oleh KPU beserta jajarannya, dan Bawaslu beserta jajarannya di seluruh Indonesia.
Sudah barang tentu DKPP banyak menerima aduan dari masyarakat, peserta Pemilu, sesama Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik.
Sepanjang tahun 2024, Januari sampai dengan 8 Mei 2024, DKPP telah menerima 233 pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dengan demikian, dapat diartikan bahwa lonjakan pengaduan pasca Pemilu 2024 meningkat terkait dugaan Kode Etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
"Jumlah pengaduan ke DKPP sepanjang tahun 2024 saja tercatat 233. Kami perkirakan akan terus bertambah, bahkan bisa berkali lipat seiring dimulainya tahapan Pilkada 2024," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Dari 233 pengaduan yang diterima DKPP, sebanyak 99 di antaranya mengadukan KPU Kabupaten/Kota. Kemudian Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 66, PPK/PPD 13, Bawaslu Provinsi 12, KPU Provinsi 12, KPU RI 9, dan Bawaslu RI 7.
Pada awal tahun 2024 sampai dengan Mei 2024, jumlah perkara teregistrasi sebanyak 90 perkara, dengan rincian perkara yang telah diputus adalah 13 perkara dan 77 perkara dalam proses pemeriksaan.
Dari 13 Putusan, jumlah Teradu 67 Teradu dengan rincian 54 Teradu direhabilitasi, 12 Teradu diberikan sanksi Teguran Tertulis dan 1 orang Pemberhentian Sementara.
Perkara pada tahun 2023 yang diputus pada tahun 2024 sebanyak 20 perkara dengan jumlah 94 Teradu, dengan rincian 40 Teradu direhabilitasi, 49 Teradu diberikan sanksi Teguran Tertulis, 2 Teradu diberikan sanksi Pemberhentian Sementara dan 3 Teradu diberikan sanksi Pemberhentian Tetap.
Sehingga, jumlah perkara yang diputus oleh DKPP sepanjang tahun 2024 sebanyak 33 perkara yang terdiri dari 20 perkara tahun 2023 yang diputus pada tahun 2024 dan 13 perkara tahun 2024 yang telah diputus. Dari 33 perkara jumlah Teradu yang diputus sebanyak 161 Teradu.
Baca Juga: Mau Rebut Kursi Gubernur Jakarta, PDIP Harus Cari Sosok yang Kantongi Elektabilitas Tinggi
Heddy menambahkan profesionalitas masih membayangi kinerja penyelenggara pemilu. Dari 57 Teradu yang telah dijatuhi sanksi oleh DKPP, prinsip yang paling banyak dilanggar Teradu adalah prinsip profesional sebanyak 43 Teradu.
Sedangkan 11 Teradu melanggar prinsip berkepastian hukum dan 3 Teradu melanggar prinsip jujur.
"Jika kita melihat data di atas, DKPP telah banyak melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara pemilu yang profesional, kredibel, dan berintegritas," ujarnya.
Anggaran DKPP Minim
Jumlah pengaduan dan perkara dugaan pelanggaran KEPP yang ditangani DKPP sepanjang tahun 2024 berbanding terbalik dengan kondisi anggaran lembaga penjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu ini.
Pagu anggaran DKPP tahun anggaran 2024 sebesar Rp67.532.578.000. Turun sebesar Rp24.153.806.000 dibandingkan pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp91.686.234.000.
Heddy Lugito mengungkapkan penurunan anggaran tersebut merupakan ‘warning’ bagi mimpi masyarakat Indonesia akan hadirnya penyelenggara pemilu yang profesional, kredibel, dan berintegritas, serta demokrasi yang berkualitas.
"Ini tentu saja harus menjadi prioritas dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024," tegasnya.
Sejumlah program prioritas DKPP diperkirakan tidak terlaksana di tahun ini. Seperti penguatan kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu melalui Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil), pendidikan dan sosialisasi etika penyelenggara pemilu, dan lainnya.
Wartawan senior tanah air ini berharap Rakorwil bisa kembali diselenggarakan, bahkan diperuntukan bagi penyelenggara di tingkat kecamatan (adhoc).
"Tahun lalu kita berhasil melaksanakan Rakorwil di empat wilayah di Indonesia. Ini manfaatnya sangat besar dirasakan oleh penyelenggara pemilu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan








