Kabinet Prabowo-Gibran Jangan Ikuti Kemauan Parpol, Kursi Menteri Harus 34
Citra Puspitaningrum | 1 Mei 2024, 15:14 WIB

AKURAT.CO Kabinet presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diminta untuk tidak mengakomodir semua kemauan partai politik terutama soal jatah kursi menteri. Sesuai undang-undang, kursi menteri hanya diisi sebanyak 34 orang.
Baca Juga: Kaesang Bongkar Pertemuannya dengan Prabowo Usai Pengumuman Pilpres, Bahas Jatah Menteri?
Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan apabila kabinet Prabowo-Gibran diisi lebih dari 34 menteri akan mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Sebabnya, karena kursi menteri yang lebih dari 34 itu nantinya akan berdampak pada pengeluaran negara.
"Yang cocok yang pas itu 34, jangan juga dilebih-lebihkan nanti akan membengkak pengeluaran negara dan rakyat juga akan mengkritik dan juga marah kalau menteri-menterinya ditambah dan buat apa juga," kata Ujang saat dihubungi Akurat.co di Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Dia memastikan jumlah menteri yang sudah ditetapkan harus dijalankan sesuai undang-undang. Jangan sampai Prabowo-Gibran terjerumus dengan bujuk rayu partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM)
"Saya yakin 34 itu profesional, saya kira Prabowo-Gibran tetap menjalankan undang-undang tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, poster kabinet menteri Prabowo-Gibran itu, berisikan 55 pos jabatan yang diisi mulai dari posisi menteri, wakil menteri hingga pimpinan lembaga setingkat menteri.
Kendati demikian Partai Gerindra sebagai pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) membantah informasi beredarnya poster jabatan menteri era Prabowo-Gibran masa jabatan 2024-209.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo







