Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo Bukan untuk Jegal Hak Angket

AKURAT.CO Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai tidak ada unsur politis dibalik laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jerry menilai, laporan tersebut murni untuk menghindari adanya kerugian negara atas tindakan Ganjar yang diduga telah menerima gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Baca Juga: Sandiaga Sebut Ganjar-Mahfud Pihak Kalah, TPN: Statement Diplomatis
"Saya kira siapa saja warga negara dan LSM anti korupsi punya hak untuk melaporkan setiap orang jika ada indikasi merugikan keuangan negara," kata Jerry kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).
Menurutnya, laporan IPW yang dipimpin oleh Sugeng Teguh Santoso sudah tepat dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan penjegalan wacana hak angket di DPR RI.
"Jangan mengaitkan laporan ini dipolitisasi atau menjegal hak angket, itu sangat konyol menuding tanpa punya frame berpikir. Siapapun dia, jika bersangkutan melakukan hal-hal yang merugikan keuangan negara maka harus di proses hukum atau hukum yang bertindak," ujarnya.
Dia meyakini, laporan yang dibuat IPW bersih tanpa ada yang menunggangi. Karenanya, ia meminta agar KPK bisa menindaklanjutinya secara profesional.
"Saya mendorong KPK mengusut laporan IPW ini, mereka melaporkan bukan tanpa bukti. Semua itu akan bermuara di pengadilan. Silahkan di komplain laporan ini. Tapi saya percaya laporan ini murni tanpa ada yang menunggangi," ucapnya.
Baca Juga: Sempat Berbeda Soal Hak Angket, Ganjar dan Mahfud Makan Siang Bersama Bareng Aktivis Yogyakarta
Sebagai informasi, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar Pranowo sekaligus eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Dalam laporannya, perusahaan asuransi itu telah memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback dengan besaran 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








