Ambang Batas Dicabut Dikhawatirkan Memperumit Proses Pengambilan Keputusan di DPR

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen telah menuai perdebatan baru. Ada partai yang mendesak diturunkan, namun ada juga yang sebaliknya.
Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza mengatakan, jika PT 4 persen diturunkan, maka banyak partai kecil yang nantinya tembus ke parlemen dan memperumit proses pengambilan keputusan.
Baca Juga: NasDem Minta Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen: Supaya Jangan Terlalu Banyak Parpol
"Konsekuensinya partai-partai kecil di bawah 4 persen bisa lolos di parlemen. Ini artinya proses di parlemen dalam pengambilan keputusan akan semakin berlarut-larut," kata Efriza kepada Akurat.co, Sabtu (9/3/2024).
Dia khawatir, semakin banyak partai yang ada di parlemen akan menurunkan kualitas dan kuantitas Undang-undang yang disahkan DPR RI karena prosesnya yang berlarut-larut dan banyaknya pertentangan.
"Juga memberikan dampak kualitas terhadap proses perundang-undangan yang memungkinkan malah merosot dari segi kualitas dan kuantitas," ujarnya.
Bahkan, jika PT diturunkan ke angka yang sangat rendah, justru akan memperbesar peluang terjadinya politik bagi-bagi kekuasaan. Karena, setiap parpol yang ada di parlemen tetap menjadi pertimbangan pemerintah untuk meraih dukungan.
Baca Juga: Gerindra Punya Pemikiran Ambang Batas Parlemen Perlu Dinaikkan
"Diyakini akan turut pula menghadirkan politik bagi-bagi kekuasaan. Suaranya partai-partai kecil di parlemen, tidak terdengar, tidak berpengaruh tetapi partai-partai ini mendapatkan kursi di kabinet. Ini menunjukkan politik kita mundur ke belakang," ucapnya.
Dia menyadari, bahwa keberadaan PT yang besar membuat banyak suara rakyat yang terbuang sia-sia. Namun, ia menilai ada baiknya jika ambang batas parlemen tersebut untuk dinaikkan.
"Sebaiknya memang dinaikkan sehingga partai politik diharapkan ada yang memperoleh suara mutlak," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 6Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
- 7Jalur Alternatif Demo Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Rute Pengalihan Arus!
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa








