Rapat Kabinet Bahas Makan Siang Gratis, Mahfud: Ya Ndak Papa, Mungkin Antisipasi

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin sidang kabinet paripurna membahas program makan siang gratis, milik paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menilai tidak ada masalahnya pembahasan tersebut dibawa ke sidang kabinet.
Baca Juga: Program Makan Siang Gratis Telan Biaya Signifikan, Ekonom: Dilihat Dulu Kecukupan Dana APBN
"Ya ndak papa, mungkin antisipasi. Kalau nanti diputuskan menang, ini programnya. Mungkin saja itu," kata Mahfud kepada wartawan, di Jakarta, Senin (26/2/2024).
"Kan tidak apa-apa juga. Seumpama diputuskan tidak, ya mungkin programnya lain. Ya itu saja menurut saya, kan tidak papa, masa mau protes sidang kabinet," sambungnya.
Dia juga merespons terkait rencana program makan siang gratis tersebut akan dimasukan ke APBN 2025, Mahfud menilai rencana tersebut kurang tepat.
"APBN 2025? Ya mestinya kurang tepat, karena APBN itu nanti kan ditetapkan oleh pemerintah sekarang, tetapi kalau yang mau masuk program makan siang gratis kan pemerintah baru," tutur dia.
"Mestinya itu menjadi program pemerintah baru yang, baru bisa masuk nanti di APBN perubahan 2025, Juni ya, Juni tahun 2025," pungkas Mahfud.
Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Makan Siang Gratis Rp15.000 per Anak
Adapun pembahasan tentang makan siang gratis ini diungkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) setelah mengikuti sidang di Istana Negara, Jakarta, Senin siang.
Selain itu, pembahasan lainnya adalah soal persiapan Ramadhan dan Idul Fitri 2024, rencana kerja pemerintah dan kerangka kerja ekonomi makro 2025.
Dalam sambutannya di sidang, Presiden Jokowi mengatakan, rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2025 harus dipersiapkan dengan mempertimbangkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









