5 Lembaga Survei Rilis Hasil Quick Count Sementara, Prabowo-Gibran Juara! Pilpres 2024 Sudah Selesai?

AKURAT.CO Lima lembaga survei merilis hasil quick count sementara, paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di atas 50 persen.
Berdasarkan siaran langsung dari stasiun TvOne dan VIVA Grup, yang menggandeng sejumlah lembaga survei menyampaikan update hasil quick count Pilpres dengan data sementara.
Sejumlah lembaga survei tersebut merilis hasil dari 27 hingga 49 persen dari total sampel keseluruhan yang mereka pegang. Adapun data tersebut ditayangkan 14 Februari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Unik, TPS Ini Pakai Tinta Kunyit untuk Lestarikan Tradisi
Berikut merupakan hasil quick count dari lima lembaga survei tersebut:
A. Poltracking Indonesia:
1. Anies Baswedan-Muhamimin Iskandar (Amin): 21 persen
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 60,6 persen
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 18,41 persen
Total suara diterima: 34,57 persen
B. LSI Denny JA:
1. Anies Baswedan-Muhamimin Iskandar: 21,8 persen
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 59,89 persen
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 18,31 persen
Total suara diterima: 49,2 persen
C. Cirus Network-Centre for Strategic and International Studies (CSIS):
1. Anies Baswedan-Muhamimin Iskandar: 23,28 persen
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 59,38 persen
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 17,34 persen
Total suara diterima: 34,3 persen
Baca Juga: Survei Indikator Sebut Prabowo-Gibran Raih 54 Persen, Pilpres Game Over Hari Ini?
D. Indikator Politik Indonesia:
1. Anies Baswedan-Muhamimin Iskandar: 23,44 persen
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 59,74 persen
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 16,82 persen
Total suara diterima: 27,2 persen
E. Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi):
1. Anies Baswedan-Muhamimin Iskandar: 20,16 persen
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 59,25 persen
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 20,6 persen
Total suara diterima: 34,25 persen
Untuk diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 April 2019, dengan Putusan Nomor 24/PUU-XVI/2019, hasil quick count bisa diumumkan dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








