Perhatian! CFD Jakarta 11 Februari Ditiadakan Sementara karena Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

AKURAT.CO Pemprov DKI Jakarta akan meniadakan pemberlakuan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD di seluruh wilayah Ibu Kota pada Minggu (11/2/2024) mendatang.
Kebijakan peniadaan CFD sendiri dilakukan dalam rangka mendukung adanya masa tenang kampanye Pemilu 2024. Informasi ini juga sudah secara resmi diumumkan oleh Dishub DKI Jakarta melalui unggahan Instagram @dishubdkijakarta pada Selasa (6/2/2024) lalu.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, juga telah membenarnya adanya informasi peniadaan CFD di sejumlah wilayah Jakarta dalam mendukung masa tenang pemilu 2024 yang nantinya akan berlangsung pada Rabu (14/2/2024).
Baca Juga: Tuduhan Bawaslu kepada Gibran soal Pelanggaran Pemilu Gegara Bagi-bagi Susu di CFD Tidak Tepat
“Dalam rangka masa tenang kampanye Pemilu 2024, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 11 Februari 2024 ditiadakan,” ujar Syafrin, dikutip pada Jumat (9/2/2024).
Menurut Syafrin, masa tenang akan diberlakukan pada 11-13 Februari 2024 mendatang. Dengan demikian, CFD di beberapa wilayah Ibukota ditiadakan untuk mengoptimalisasikan masa tenang kampanye Pemilu 2024,
“Benar, bersamaan dengan penetapan masa tenang pemilu 2024 tanggal 11-13 Februari 2024,” ujar Syafrin melalui pesan singkat.
Oleh karena itu, kendaraan bermotor dapat melintas secara normal di sejumlah ruas jalan Ibukota pada Minggu (11/2/2024).
Syafrin jika memberikan himbauan kepada masyarakat untuk sementara waktu melakukan kegiatan olahraga pada akhir pekan di tempat lain, seperti lapangan dan taman-taman yang ada di pusat kota.
“Kami mengimbau kepada warga untuk berolahraga di lapangan olahraga atau taman-taman yang ada di lingkungan masing-masing,” pungkasnya Syafrin.
Kebijakan peniadaan CFD ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilihan Umum.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga merujuk pada aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.
Sebagai informasi, masa kampanye untuk Pemilu 2024 akan berakhir pada 10 Februari 2024 nanti. Dengan begitu, sejumlah kampanye akbar akan diselenggarakan secara bersamaan.
Selain itu, pelaksanaan Pileg akan diadakan secara bersamaan dengan Pilpres 2024. Sedangkan, Pilkada direncanakan akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.
Baca Juga: Kader PDIP Desak Bawaslu dan Pemda DKI Tentukan Nasib Gibran soal Pelanggaran Kampanye CFD
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri









