AKURAT.CO Pemakzulan (impeachment) Presiden Jokowi sebatas wacana yang jauh panggang dari api. Pihak Istana menilai wacana tersebut berhembus untuk kepentingan elektoral mendekati hari pemilihan Pilpres 2024.
Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, mekanisme pemakzulan sudah diatur konstitusi dengan syarat yang ketat. DPR dan MPR harus terlibat untuk selanjutnya diadili Mahkamah Konstitusi.
"Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," kata Ari, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, di Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Baca Juga: Pemakzulan Presiden Urusan DPR dan Parpol, Bukan Menko Polhukam
Menurutnya, wacana pemakzulan tidak muncul secara organik, dari arus bawah. Namun dimunculkan untuk kepentingan pemilu.
Sekalipun begitu, Istana tidak mau menyikapi terlalu serius wacana tersebut, karena dianggap sebagai kebebasan berpendapat, untuk mengeritik pemerintah.
"Saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan presiden untuk kepentingan politik elektoral," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









