Akurat

Kisruh Mayor Teddy, Menteri Tito: Mungkin Dia Sedang Menyamar

Roni Anggara | 20 Desember 2023, 06:25 WIB
Kisruh Mayor Teddy, Menteri Tito: Mungkin Dia Sedang Menyamar

AKURAT.CO Mendagri Tito Karnavian ikut mengomentari kehadiran ajudan Menhan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya, yang duduk dalam barisan pendukung capres nomor urut 2, dalam gelaran debat capres. Tito menilai, kehadiran Teddy bisa diartikan sedang melakukan penyamaran.

Tito yang pernah menjabat Kapolri menganggap kehadiran Teddy wajar, sekalipun tidak berseragam dinas namun berada dalam posisi yang dekat dengan Prabowo, selaku capres. Dia menilai, sebagai ajudan, Teddy wajib melakukan pengawalan.

"Mungkin itu dalam rangka cover (penyamaran)," kata Tito, di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Ajudan Prabowo dari TNI Jadi Sorotan, PDIP Minta Bawaslu Turun Tangan

Menurutnya, ajudan juga berfungsi sebagai tameng hidup. Kehadiran Prabowo dalam gelaran debat capres berisiko dan perlu dilindungi.

"Saya lihat waktu di KPU itu ruang terbuka, bukan ruang tertutup. Penembak jitu bisa saja melakukan skenario," katanya.

Bawaslu sudah menyatakan kehadiran Mayor Teddy sebagai ajudan dan melaksanakan tugas pengamanan. Sekalipun Prabowo hadir dengan kapasitas capres, statusnya masih menjabat Menhan RI sehingga mendapatkan pengawalan melekat.

Baca Juga: Lagi, Gibran Lolos Sanksi Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, kehadiran Teddy tidak melanggar aturan. Dalam penelusuran Bawaslu, Teddy juga dinyatakan tidak masuk dalam tim kampanye.

Sekalipun begitu, Bawaslu belum memastikan adanya pelanggaran dalam bentuk lain mengingat status Teddy merupakan anggota TNI.

"Kita lihat nanti. Soal pakaian dan gestur juga ya tergantung dari hasil kajian kami yang pada saat ini masih dilakukan," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Segera Ungkap Hasil Pendalaman PPATK Soal Transaksi Janggal Pemilu 2024

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, kehadiran Teddy dalam gelaran debat, mengenakan pakaian yang sama dengan TKN Prabowo-Gibran, bahkan tertangkap kamera memberi simbol dua jari, patut dikritisi. Teddy dianggap tak layak hadir dan gagal menempatkan posisi sebagai ajudan dan anggota TNI.

Direktur Elsam, Wahyudi Djafar menilai, keterangan Kapuspen TNI yang menyebut Teddy hadir pada sesi debat untuk pengamanan tak tepat. Dia juga menegaskan sudah ada aturan main mengenai mekanisme pengamanan capres-cawapres yang telah ditetapkan KPU dan Perpres Nomor 85 tahun 2018.

Dengan begitu, koalisi menganggap keliru pula pernyataan Bawaslu yang mengartikan kehadiran Teddy dalam rangka pengamanan.

Baca Juga: Soal Uang Haram, Bawaslu Rahasiakan Temuan PPATK

"Akal sehat dengan mudah bisa membedakan mana aktivitas Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan sebagai calon presiden," ujar Wahyudi.

Dia menganggap, Teddy melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf g UU Pemilu, karena sebagai anggota TNI ikut serta dalam kegiatan kampanye pemilu.

"Pelanggaran terhadap hal ini juga merupakan bentuk pidana pemilu sebagaimana ditegaskan dalam pasal 280 ayat (4) dengan ancaman sanksi pidana selama satu tahun atau denda Rp12 juta," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.