Akurat Logo

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara

21 Oktober 2026, 16:39 WIB

Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) berjalan menuju kendaraan taktis Korps Brimob usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) berjalan menuju kendaraan taktis Korps Brimob usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
1/6

Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) berjalan menuju kendaraan taktis Korps Brimob usai mengikuti sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta kasus dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Sudewo berupa pidana penjara selama delapan tahun enam bulan disertai denda sebesar Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikeldi atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Photo Lainnya