Cara Daftar SPMB 2026 Jalur Zonasi untuk SD dan SMP, Simak Tahapannya

AKURAT.CO Jalur zonasi atau jalur domisili masih menjadi salah satu jalur yang paling banyak dipilih dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Melalui jalur ini, calon murid berkesempatan mendaftar ke sekolah yang berada di sekitar tempat tinggalnya sesuai ketentuan wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah.
Perlu diketahui, pelaksanaan SPMB 2026 dikelola oleh masing-masing pemerintah daerah. Karena itu, jadwal dan mekanisme pendaftaran dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Meski demikian, tahapan pendaftaran secara umum relatif sama di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Pendaftaran SPMB SMA Yogyakarta 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Tahapan dan Tanggal Pentingnya
Apa Itu Jalur Zonasi dalam SPMB?
Jalur zonasi merupakan jalur penerimaan peserta didik yang mempertimbangkan lokasi tempat tinggal calon murid dengan sekolah tujuan. Sistem ini bertujuan memberikan akses pendidikan yang lebih merata dan memudahkan siswa memperoleh sekolah yang dekat dengan domisilinya.
Penentuan zonasi biasanya mengacu pada alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) atau dokumen domisili lain yang diakui sesuai ketentuan daerah setempat.
Tahapan Cara Daftar SPMB 2026 Jalur Zonasi
Secara umum, pendaftaran SPMB jalur zonasi dilakukan melalui portal resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Langkah pertama adalah membuat akun pada sistem SPMB sesuai wilayah tempat tinggal. Setelah akun berhasil dibuat dan diverifikasi, calon murid dapat masuk ke portal menggunakan username dan kata sandi yang telah didaftarkan.
Selanjutnya, peserta diminta melengkapi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, serta memilih sekolah tujuan sesuai jalur zonasi yang tersedia.
Setelah seluruh data terisi dengan benar, calon murid perlu melakukan finalisasi pendaftaran. Bukti pendaftaran yang telah diterbitkan sebaiknya diunduh dan disimpan sebagai arsip selama proses seleksi berlangsung.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum melakukan pendaftaran, calon murid dan orang tua sebaiknya menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar.
Baca Juga: Jadwal Piala Dunia Hari Ini Senin 22 Juni, Siaran Langsung TVRI!
Dokumen yang umumnya diminta meliputi akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah atau surat keterangan lulus, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan daerah masing-masing.
Bagi calon murid yang belum memiliki Kartu Keluarga sesuai persyaratan tertentu, pemerintah daerah biasanya menyediakan ketentuan tambahan berupa surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
Syarat SPMB 2026 Jenjang SD
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), calon murid umumnya harus berusia antara 6 hingga 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Anak yang berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan juga dapat mendaftar apabila memiliki kesiapan belajar dan memperoleh rekomendasi dari pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sekolah tidak diperbolehkan mensyaratkan tes membaca, menulis, maupun berhitung sebagai syarat penerimaan murid baru.
Syarat SPMB 2026 Jenjang SMP
Bagi calon murid yang akan melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP), usia maksimal yang diperbolehkan umumnya adalah 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Peserta juga wajib telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah maupun surat keterangan lulus.
Baca Juga: Mesir vs Selandia Baru: The Pharaohs Raih Kemenangan Pertama, Patahkan Kutukan 92 Tahun
FAQ
Apakah jalur zonasi dan jalur domisili merupakan hal yang sama?
Pada banyak daerah, istilah zonasi kini mulai digantikan menjadi jalur domisili. Namun prinsip dasarnya tetap sama, yaitu mempertimbangkan lokasi tempat tinggal calon murid terhadap sekolah tujuan.
Apakah bisa mendaftar jalur zonasi tanpa Kartu Keluarga?
Dalam kondisi tertentu, calon murid dapat menggunakan surat keterangan domisili sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Bagaimana jika alamat rumah dekat sekolah tetapi berada di luar zona?
Penentuan diterima atau tidaknya peserta tetap mengacu pada aturan zonasi atau domisili yang berlaku di masing-masing daerah.
Apakah jalur zonasi menjamin pasti diterima di sekolah tujuan?
Tidak. Seleksi tetap dilakukan berdasarkan kuota dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah serta sekolah yang bersangkutan.
Di mana melihat hasil seleksi SPMB 2026?
Hasil seleksi biasanya diumumkan melalui portal resmi SPMB milik pemerintah daerah masing-masing sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









