Sudah Lolos SPMB Jakarta? Ini Langkah-langkah Daftar Ulang yang Wajib Kamu Ikuti

AKURAT.CO Pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB/PPDB) mencakup semua jenjang pendidikan, mulai tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK dan berlaku untuk seluruh jalur masuk yang tersedia.
Setelah hasil seleksi diumumkan, peserta yang dinyatakan lolos SPMB wajib melakukan daftar ulang, biasanya pada hari berikutnya.
Proses daftar ulang SPMB dilakukan secara online melalui situs resmi yang sama saat pendaftaran atau offline dengan datang ke sekolah yang dituju.
Perlu diperhatikan, peserta yang tidak melakukan daftar ulang akan dianggap mengundurkan diri dari sekolah yang telah menerima mereka.
Baca Juga: Cek Link Pengumuman SPMB Jabar 2025 Tahap 1 Dibuka Hari Ini, Lengkap dengan Cara Daftar Ulangnya!
Tata Cara Daftar Ulang Peserta SPMB Jakarta secara Daring
Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB/PPDB) Provinsi Jakarta 2025 diumumkan pada 18 Juni 2025.
Bagi peserta yang telah diterima di sekolah tujuan wajib melakukan daftar ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun tata caranya sebagai berikut:
1. Calon peserta didik (CMS) yang diterima wajib melakukan daftar ulang secara daring melalui laman https://spmb.jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2. CMS yang telah melakukan daftar ulang tidak diperbolehkan mengikuti proses Penerimaan Murid Baru (PMB) pada tahap berikutnya.
Baca Juga: Banyak Aduan Soal SPMB 2025, Pramono Bakal Panggil Kadisdik Jakarta
3. CMS yang tidak melakukan daftar ulang akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis dan tidak bisa mengikuti PMB tahap berikutnya. Kuota kosong dari peserta yang tidak daftar ulang, nantinya akan dialihkan ke SPMB tahap kedua.
Jika peserta sudah daftar ulang namun kemudian mengundurkan diri, maka:
1. Tidak bisa mengikuti jalur PMB lainnya.
2. Kuota yang ditinggalkan tetap akan dialihkan ke tahap kedua, dan informasi selanjutnya dapat dilihat melalui website resmi sekolah tujuan.
Baca Juga: Link Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 untuk SD, SMP, SMA Lengkap Jalur dan Jadwal Terbaru
Tata Cara Daftar Ulang Peserta SPMB Jakarta secara Luring
Jika peserta mengalami kendala teknis saat melakukan daftar ulang secara daring, maka proses daftar ulang dapat dilakukan secara langsung (offline) di sekolah tujuan dengan mengikuti ketentuan berikut:
1. Menunjukkan bukti pendaftaran asli yang dicetak dari laman resmi SPMB saat melakukan pendaftaran online.
2. Menunjukkan bukti diterima berupa hasil cetakan dari laman SPMB setelah pengumuman hasil seleksi.
3. Membawa fotokopi semua dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan dari sekolah yang dituju.
4. Menunjukkan dokumen asli dari seluruh persyaratan yang dibawa untuk proses verifikasi oleh pihak sekolah.
Baca Juga: SPMB Jakarta 2025: Jalur Pendaftaran dan Tahapan Seleksi untuk Jenjang SMA/SMK
Laporan: Nadia Nur Anggraini/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








