Bagaimana Kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982, Jawaban Anda?

sebagai jawaban anda.
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982 atau yang dikenal dengan UNCLOS 1982 merupakan perjanjian internasional yang mengatur berbagai aspek hukum laut, termasuk batas wilayah maritim, hak dan kewajiban negara dalam pengelolaan sumber daya laut, serta penyelesaian sengketa laut.
Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki kedudukan strategis dalam UNCLOS 1982 yang memberikan dasar hukum kuat dalam mempertahankan kedaulatan dan pengelolaan wilayah lautnya.
Artikel ini akan menjelaskan secara akurat kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982 berdasarkan kajian dari sumber-sumber terpercaya.
Baca Juga: Mengenal UNCLOS, Konvensi PBB tentang Hukum Laut
Ratifikasi dan Pengakuan Indonesia terhadap UNCLOS 1982
Indonesia secara resmi meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
Dengan ratifikasi ini, Indonesia tunduk pada rezim hukum laut internasional yang diatur UNCLOS dan mengimplementasikan ketentuan-ketentuan konvensi tersebut dalam hukum nasionalnya.
Ratifikasi ini menandai pengakuan Indonesia terhadap aturan internasional yang mengatur wilayah laut dan hak-hak negara kepulauan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional.
Baca Juga: Masalah Natuna Tak Akan Selesai Jika China Tak Taati UNCLOS 1982
Status Indonesia sebagai Negara Kepulauan
UNCLOS 1982 memberikan pengakuan khusus kepada Indonesia sebagai Negara Kepulauan.
Konsep ini mengakui Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah yang terdiri dari gugusan pulau-pulau yang dihubungkan oleh garis pangkal lurus yang mengelilingi pulau-pulau terluar dan karang kering.
Pengakuan ini sesuai dengan Deklarasi Djuanda 1957 yang menyatakan bahwa wilayah laut Indonesia adalah satu kesatuan dengan daratannya.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia berhak atas:
-
Laut Teritorial hingga 12 mil laut dari garis pangkal.
-
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) hingga 200 mil laut, di mana Indonesia memiliki hak eksklusif untuk mengeksploitasi dan mengelola sumber daya alam laut.
-
Landas Kontinen yang dapat diperluas hingga 350 mil laut untuk pengelolaan sumber daya bawah laut.
Peran UNCLOS dalam Menegakkan Kedaulatan Indonesia
UNCLOS 1982 menjadi dasar hukum internasional yang kuat bagi Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan wilayah lautnya, khususnya di kawasan strategis seperti perairan Natuna Utara. Indonesia secara tegas menolak klaim sepihak negara lain, seperti klaim historis Tiongkok atas ZEE Indonesia di Natuna, karena tidak sesuai dengan ketentuan UNCLOS.
Pemerintah Indonesia menggunakan UNCLOS sebagai landasan diplomasi dan hukum untuk:
-
Menolak klaim yang tidak berdasar secara hukum internasional.
-
Menegakkan penegakan hukum di laut terhadap aktivitas ilegal seperti penangkapan ikan ilegal, penyelundupan, dan pelanggaran wilayah.
-
Berpartisipasi aktif dalam forum-forum internasional terkait hukum laut untuk menjaga stabilitas dan perdamaian kawasan.
Implementasi Hukum Nasional Berdasarkan UNCLOS
Indonesia mengadopsi ketentuan UNCLOS ke dalam hukum nasional, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang mengatur hak lintas alur laut kepulauan dan hak lintas damai kapal asing.
Hal ini memperkuat pengelolaan dan pengawasan wilayah laut Indonesia secara efektif.
Kontribusi Indonesia dalam Hukum Laut Internasional
Sebagai negara dengan wilayah laut terluas, Indonesia berperan aktif dalam pengembangan dan penegakan hukum laut internasional.
Indonesia juga berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan laut dan sumber daya hayati laut sesuai prinsip-prinsip UNCLOS.
Rangkuman
Kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982 sangat strategis dan fundamental sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
Dengan meratifikasi UNCLOS melalui UU No. 17 Tahun 1985, Indonesia mendapatkan pengakuan hukum internasional atas wilayah lautnya, termasuk laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.
UNCLOS menjadi dasar hukum yang kuat bagi Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan, mengelola sumber daya laut, serta menyelesaikan sengketa maritim secara damai.
Melalui implementasi hukum nasional dan diplomasi aktif, Indonesia terus menegakkan prinsip-prinsip UNCLOS untuk menjaga keamanan, kedaulatan, dan keberlanjutan wilayah lautnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









