Apa Itu Trading Halt? Ini Pengertian, Aturan, dan Dampaknya Bagi Investor

AKURAT.CO Ramai diperbincangkan mengenai trading halt setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam usai libur panjang Lebaran 2025.
Kejatuhan IHSG yang cukup signifikan membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan penghentian perdagangan sementara untuk menghindari kepanikan pasar dan memberi waktu bagi investor untuk mengambil keputusan lebih rasional.
Kebijakan ini memicu banyak pertanyaan tentang apa itu trading halt, bagaimana aturan yang berlaku, dan apa dampaknya bagi para investor di pasar saham.
Baca Juga: IHSG Ambruk hingga Trading Halt, Misbakhun: Negara Hadir Beri Dukungan Penuh
Pengertian Trading Halt
Trading halt adalah kebijakan penghentian sementara perdagangan efek yang diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) ketika IHSG mengalami penurunan signifikan.
Tujuan utamanya adalah untuk menenangkan pasar dan memberikan kesempatan bagi investor untuk membuat keputusan yang lebih rasional, serta mencegah aksi jual berlebihan.
Aturan Trading Halt
Sebagai informasi, bursa saham Indonesia baru saja dibuka kembali setelah libur panjang Lebaran Idul Fitri yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025.
Sebelum pembukaan bursa hari ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan pada aturan trading halt.
Baca Juga: 5 Sentimen Negatif Pemicu IHSG Ambruk hingga Trading Halt
Dilansir dari CNBC Indonesia, hari ini BEI bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perubahan dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 terkait Perubahan Peraturan II-A.
Perubahan utama adalah penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Bawah, yang kini menjadi 15% untuk saham yang terdaftar di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, serta Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) di seluruh rentang harga.
Selain itu, BEI menjelaskan beberapa langkah yang akan diambil apabila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan dalam satu hari bursa:
1. Trading halt selama 30 menit jika IHSG turun lebih dari 8%
2. Trading halt selama 30 menit jika IHSG turun lebih dari 15%.
3. Trading suspend jika IHSG turun lebih dari 20%, yang akan berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapat persetujuan dari OJK.
Penyesuaian ini bertujuan untuk mengendalikan volatilitas pasar dan memberikan perlindungan bagi investor.
Langkah-langkah ini sesuai dengan aturan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Baca Juga: Dana Asing Rp10,15 Triliun Kabur dari RI Picu IHSG Ambruk hingga Trading Halt
Dampak Trading Halt bagi Investor
Apa saja dampak dari diterapkannya trading halt? Berikut adalah dua hal utama yang perlu diketahui:
1. Peningkatan Volatilitas
Volatilitas mengukur seberapa cepat dan besar pergerakan harga suatu saham dalam waktu tertentu.
Ketika harga saham bergerak naik turun secara tajam dalam waktu singkat, maka volatilitasnya tinggi.
Peningkatan volatilitas ini terjadi karena adanya informasi baru yang masuk, yang dapat menguntungkan atau merugikan investor jika tidak dianalisis dengan baik.
Namun, setelah beberapa waktu, fluktuasi harga ini biasanya kembali stabil ke level normal.
Baca Juga: Pasar Saham Sempat Trading Halt, Dua Instrumen Investasi Ini Layak Dilirik Investor
2. Tersendatnya Perdagangan
Selama trading halt, aktivitas perdagangan dihentikan sementara, artinya investor tidak dapat melakukan pembelian atau penjualan saham, dan semua order yang sudah ada akan dibekukan.
Waktu yang terhenti ini memberikan kesempatan bagi investor untuk mencerna informasi terbaru, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih tepat mengenai saham yang perlu dipertahankan atau dijual demi memaksimalkan keuntungan.
Selain itu, trading halt juga memiliki dampak positif lainnya, seperti menghindari penurunan harga saham yang berlarut-larut, menjaga integritas pasar, dan mengurangi kerugian akibat kepanikan jual besar-besaran (panic selling).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






