Akurat

Tunjangan Guru 2025: Ini Besaran dan Cara Cek Pencairannya

Akurat.co | 9 Maret 2025, 22:05 WIB
Tunjangan Guru 2025: Ini Besaran dan Cara Cek Pencairannya

AKURAT.CO Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pembayaran tunjangan guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan ditransfer langsung ke rekening pribadi tanpa perantara, guna mengurangi hambatan dan memastikan tunjangan diterima secara penuh dan tepat waktu.

Tak hanya itu, Kemendikdasmen juga melakukan pembaruan sistem Info GTK 2025 yang mencakup peningkatan fitur pada sistemnya.

Setiap guru dan tenaga pendidik yang telah terdaftar dalam Dapodik dapat melakukan pengecekan seperti data kepegawaian, pendidikan hingga tunjangan profesi lewat sistem Info GTK.

Berikut besaran tunjangan guru 2025 dan cara cek pencairannya.

Baca Juga: Rincian Gaji dan Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer Tahun 2025

Besaran Tunjangan Profesi Guru PNS 2025

Besaran tunjangan guru PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 Atas Peraturan Gaji PNS.

Berikut besarannya:

Golongan I
Golongan IA Rp685.000 hingga Rp2.522.000
Golongan IB Rp840.000 hingga Rp2.670.000
Golongan IC Rp900.000 hingga Rp2.783.000
Golongan ID Rp999.000 hingga Rp2.900.000

Golongan II
Golongan IIA Rp2.183.000 hingga Rp3.643.000
Golongan IIB Rp2.385.000 hingga Rp7.900.000
Golongan IIC Rp2.590.000 hingga Rp12.500.000

Golongan III
Golongan IIIA Rp2.785.000 hingga Rp5.575.000
Golongan IIIB Rp2.900.000 hingga Rp5.768.000
Golongan IIIC Rp3.026.000 hingga Rp5.970.000
Golongan IIID Rp3.154.000 hingga Rp6.180.000

Baca Juga: Para Guru Bersorak Saat Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Guru di 2025

Golongan IV
Golongan IVA Rp3.287.000 hingga Rp5.400.000
Golongan IVB Rp3.426.000 hingga Rp5.628.000
Golongan IVC Rp3.571.000 hingga Rp5.866.000
Golongan IVD Rp3.722.000 hingga Rp6.114.000
Golongan IVE Rp3.880.000 hingga Rp6.373.000

Besaran Tunjangan Guru Non-PNS 2025

Besaran TPG Non-PNS diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024.

Berikut rincian besarannya:

1. Setara gaji pokok PNS sesuai yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

2. Sebesar Rp1,5 juta tiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Tunjangan Guru? Jokowi: Itu Hoaks!

Cara Cek Tunjangan Guru

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan data sebagai guru sudah tersertifikasi.

Berikut langkah pengecekan tunjangan guru (TPG) melalui Info GTK 2025.

1. Buka link Info GTK terbaru di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/

2. Masukkan username, password dan kode captcha.

3. Log in dengan menggunakan akun PTK Dapodik yang sudah terdaftar.

4. Setelah masuk halaman utama, scroll pada bagian Besaran Tunjangan Profesi Guru.

5. Setelah berhasil, bagian tersebut akan menampilkan Sumber Gaji dan Besaran TPG.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Akurat.co
W
Editor
Wahyu SK